Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus dua pria terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu. |
PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS) 14 paket, Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus Bolong alias RRS (31) warga Jl. Nagur Belakang dan AR (28) warga Jl Singosari, Gg. Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Satres Narkoba meringkus terduga pemilik SS yakni RRS di satu kolam ikan di Jl. Manunggal, Kel. Martoba, Senin (7/11) pukul 11:00 WIB dan AR di jalan yang sama pukul 14:00 WIB.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Jumat (11/11) menyebutkan, personel Satres Narkoba berhasil meringkus RRS dan AR berdasarkan informasi masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis SS di satu kolam ikan di Jl. Manunggal, Kel. Martoba. Personel Satres Narkoba segera berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria mencurigakan sesuai dengan informasi di kolam ikan.
Personel Satres Narkoba segera mengamankan pria yang ternyata RRS dan mengeledahnya. Hasil penggeledahan, personel Satres Narkoba menemukan satu dompet warna hitam yang di dalamnya ada 12 paket SS seberat 3,80 gram, satu sendok terbuat dari pipet, satu unit HP merk Oppo dan uang Rp 398.000.
Kemudian, dari dalam gubuk yang ada di kolam ikan, personel Satres Narkoba menemukan satu unit timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip kosong.
Menurut RRS, seluruh barang bukti itu miliknya dan memperolehnya dari AR. Personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan pukul 14:00 berhasil meringkus AR. Ketika personel Satres Narkoba menggeledah AR, mereka menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya ada dua paket SS seberat 7,62 gram, satu unit HP merk I Phone dan uang Rp 70.000.
Saat personel Satres Narkoba mempertanyakan asal SS itu, AR mengakui semua barang bukti itu miliknya dan memperolehnya dari A. Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan untuk mencari A, tidak menemukannya, hingga personel Satres Narkoba membawa RRS dan AR bersama barang bukti ke markas mereka.
Kasat Narkoba menyebutkan, RRS dan AR masih menjalani proses hukum dan akan mengirimkan berkas mereka ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(BG/PS).