KISARAN-BERITAGAMBAR :
Menuntut insentif puluhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Nakes di Puskesmas melakukan aksi menginap di Gedung DPRD Asahan untuk menunggu sidang paripurna, namun tuntutan tidak bisa dipenuhi Pemkab karena tidak mempunyai payung hukum.
Aksi nginap di Gedung DPRD Asahan dimulai Selasa (22/11) dan hingga hari ini Rabu (23/11) jumlah TKS melakukan aksi terus bertambah hingga ratusan.
"Yang sudah hadir sekarang hampir 200 orang. Kita bertahan sampai selesai paripurna untuk mengawal tuntutan pengesahan anggaran intensif tenaga kesehatan non ASN di Puskesmas yang ditampung dalam APBD 2023," kata Koordinator Aksi Andre Ansulin.
Menurutnya ada 335 orang TKS yang bertugas di seluruh Puskesmas yang ada di Asahan dan selama ini tidak mendapatkan gaji hanya menerima uang hasil sisihan ASN di tempat mereka bekerja.
Sebelumnya sudah ada kesepakatan melalui Nota Dinas dari Dinas Kesehatan Kab Asahan, perihal Permohonan Penganggaran Intensif Non ASN TKS di Puskesmas TA 2023, dengan plafon anggaran Rp 1,2 Miliar untuk 335 orang dikali 300.000 per bulan. Dan pihaknya sudah melakukan aksi sebelumnya dengan melakukan jahit mulut agar para TKS mendapatkan insentif.
"Inilah yang kami perjuangkan kalau dilihat dari nominalnya sesungguhnya tidak pantas," kata Andre.
Sedangkan salah satu TKS dari Puskesmas Sei Apung, menuturkan mereka bekerja bervariasi mulai 5 tahun hingga 16 tahun, dan selama bekerja tidak pernah mendapatkan gaji, reward, apresiasi oleh Pemkab Asahan. Pihaknya hanya menuntut insentif 300 ribu perbulan, karena selama kami bekerja tidak pernah mendapat gaji dan apresiasi oleh Pemkab Asahan.
"Sejauh ini solusi yang diberikan pemkab Asahan secara kemanusiaan belum memuaskan, dan bila Puskesmas dijadikan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) mereka tetap bekerja tanpa kepastian," jelas TKS.
Sedangkan Bupati Asahan Surya setelah Sidang Paripurna di DPRD mengatakan, semua peserta demo ini merupakan TKS, sehingga tidak terdaftar sebagai pegawai honor, dan mereka mendaftar tidak diketahui Pemkab Asahan. Namun pihaknya juga menghargai, karena para TKS ini sudah bekerja, termasuk Nakes yang berpartisipasi dalam penanganan Covid-19, namun status mereka di Pemkab Asahan tidak berubah dan tetap menjadi TKS.
"Jadi solusinya adalah peningkatan Puskesmas menjadi BLUD, sehingga keinginan atau tuntutan mereka bisa dipenuhi. Namun untuk saat ini tuntutan mereka belum bisa dipenuhi, walaupun uangnya ada tapi tidak bisa dibayarkan karena tidak mempunyai payung hukum. Untuk proses BLUD belum bisa dipastikan sampai kapan, karena semua ada prosesnya," jelas Surya.
Gegabah
Sedangkan ketua Komisi D dan juga anggota Badan Anggaran DPRD Asahan Irwansyah Siagian, menuturkan bahwa persoalan ini berkembang karena Kadis Kesehatan Kab Asahan terlalu gegabah atau kekeliruan dengan terlalu cepat membuat nota Dinas dari Dinas Kesehatan, tentang Permohonan Penganggaran Intensif Non ASN TKS di Puskesmas TA 2023.
"Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan terlalu gegabah membuat nota dinas itu, tanpa melakukan kajian dengan mencari payung hukumnya, sehingga terkesan ada melempar tanggung jawab atau beban kepada Bupati Asahan, seharusnya itu diselesaikan di tingkat Dinas Kesehatan," jelas Irwansyah.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tuntutan dari para TKS itu sampai saat ini belum ditemukan regulasi atau payung hukum untuk mengakomodir insentif ini dalam APBD Asahan.
Namun demikian, katanya, Pemkab Asahan sudah mencari solusi untuk permasalahan ini, dengan mencari sumber dana lain yaitu sumber dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan, kemudian mempercepat status Puskesmas di Asahan menjadi BLUD, sehingga bisa mandiri dalam mengelola keuangan.
"Secara pribadi saya prihatin, kita berharap Pemkab juga mengkaji lagi aturan-aturan yang mungkin bisa mengakomodir insentif para TKS ini, dan DPRD selalu mendukung itu,"jelas Irwansyah. (BG/AS)