KRIMINALMEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Bunuh Lidya Sitinjak dan Buang Mayatnya ke Sumur, Reza Sumbing Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 24 Desember 2022, 14:33 WIB
Last Updated 2022-12-24T07:33:17Z
Reza Sumbing pelaku pembunuhan siswi SMA bernama Lidya Sitinjak setelah diamankan polisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Rizky Lewa alias Reza Sumbing ditangkap petugas gabungan Tim Unit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan.


Reza Sumbing ditangkap setelah menghabisi nyawa kenalannya bernama Lidya Sitinjak (17) yang merupakan seorang siswi.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (24/12) mengatakan, penemuan jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga di dalam Sumur, pada Kamis (15/12) lalu.


Ia mengatakan, diduga jasad korban berada di dalam Sumur di kawasan Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, sudah sejak Selasa (13/12/2022) silam.


"Setelah tim gabungan Direktorat Kriminal Umum dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan diketahui bahwasanya korban ini sudah berada di dalam sumur mulai dari hari Selasa," kata Fathir.


Fathir mengungkapkan, awal mula kejadian itu terjadi ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.


Setelah itu, keduanya pun sepakat untuk bertemu.


"Korban dijemput oleh pelaku kemudian dibawa ke lokasi tempat kejadian," sebutnya.


Dijelaskannya, ketika tidak di lokasi pelaku merasa sakit hati kepada siswi SMK Nilai Harapan tersebut karena korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.




"Motif pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati, ada perkataan korban yang memancing emosi dari pelaku," ujarnya.


"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap dengan cara, menjerat leher korban dengan tali dan dasi,"


"Kemudian korban meninggal dunia, dan pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur," sambungnya.


Fathir menuturkan, terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Undang-undang pelindung anak, Pasal 80, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga Pasal 365 tentang pencurian.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dan diancam dengan sanksi pidana diatas 15 tahun penjara," pungkasnya.(BG/MED)


TRENDINGMore