Polisi Temukan 11 Hektar Ladang Ganja di Madina Sumut. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti 11 hektar ladang ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Adapun penemuan 11 hektar ladang ganja berikut tanamannya ditemukan secara terpisah ini berdasarkan penyidikan dan pengembangan yang terdiri dari seluas 3 hektar dan 8 hektar
“Kedua ladang itu memiliki kurang lebih berusia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen berumur 7 bulan,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi telah menetapkan beberapa tersangka, mulai pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, hingga pengendali. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama 2022.
“Dilokasi juga ditemukan 1 meter persegi berisi 5 batang dan 1 ha 1.000 meter. Sehingga dikalkulasikan 11 ha x 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah,” kata Mukti.
Selain itu, polisi mengungkap penyelundupan ganja siap edar. Ada 1,3 ton ganja diamankan yang dibawa dengan mobil box di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Ganja itu terbungkus dalam 1.338 paket.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tadi juga diamankan satu orang. Kita juga amankan 366 paket dan 36 goni. Di dalam 1 goni ada 27 paket. Sehingga bila dikalikan ada 972 paket di dalam 36 goni,” ucapnya.
“Total semua jadi 1.338 paket dengan berat per paket 1 kg. Artinya ada 1,3 ton,” tambah Valentino.(BG/MED)