Tim Tabur Kejagung mengamankan mantan Kepsek SMK N 2 Kisaran ZF, di Provinsi Aceh, sebagai terdakwa Dana BOS 2017-2018 |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Buronan sekitar 4 tahun Kejari Asahan, terdakwa korupsi dana BOS 2017, mantan Kepala Sekolah SMK N 2 Kisaran dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Provinsi Aceh.
Kasi Intel Kejari Asahan JS Malau, saat dihubungi Waspada, menyampaikan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, bahwa pada pukul 10:20 WIB, Jumat (27/1) Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan ZF (55) warga Jln Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kab Asahan, di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk, Aceh Timur.
Menurutnya, ZF merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017 SMK N 2 Kisaran, dengan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.
"Untuk tindak lanjut, kata Malau, terdakwa direncanakan akan dititipkan di LP Tanjung Gusta Medan, untuk proses hukum lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Medan," jelas Malau.
Rp 960 juta
Sebelumnya pada 2019 Kasi Pidsus Kejari Asahan yang saat itu dijabat Aji Satrio Prakoso, menuturkan terdakwa ZF, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana BOS 2017-2018, dengan motif merubah Juknis penggunaan anggaran dana BOS diatas 10 juta, yang ditangani langsung oleh ZF sebagai Kepsek SMK N 2 Kisaran, dengan total yang sekitar Rp 960 juta, dari jumlah keseluruhan Dana BOS Rp 1,6 Miliar lebih.
Padahal, kata Aji, Juknisnya tidak seperti itu, dan hasil pemeriksaan, penggunaan anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bersangkutan, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, karena banyak ditemukan kwitansi fiktif.
"Karena perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 960 juta," jelas Aji.
Menurut Aji, ZF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan pertama, pada November 2018, dan panggilan kedua dan ketiga pada Desember 2018, namun tersangka tidak memenuhinya. Sehingga Kejari melakukan pengecekan tempat tinggal tersangka di Link I, Kel Seirenggas, Kec Kisaran Barat, namun rumahnya kosong dan yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat, dan rumah itu ternyata disewa tersangka.
"Surat DPO sudah kita terbitkan dan kita kirim ke Polres Asahan, Kejati Sumut dan hingga Kejagung, dan meneruskan ke Imigrasi, sehingga yang bersangkutan dicekal bila ke luar negeri," jelas Aji. (BG/AS)