NEWSPERISTIWASUMUT

Curi Kursi Aset Pemko, Polres P.Siantar Ringkus 2 Pria

Kamis, 26 Januari 2023, 09:32 WIB
Last Updated 2023-01-26T02:32:53Z

 

Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua terduga pelaku HRS dan DT, karena ada dugaan keduanya melakukan pencurian kursi besi (fasilitas umum) milik Pemko di Taman Bunga Pematang Siantar.




P. SIANTAR-BERITAGAMBAR :

Curi kursi besi aset Pemko, Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua pria terdiri HRS (25) alias Kucing, warga  Siantar Marihat dan DT (20) alias Kembar, pengamen, warga Siantar Utara.


Sat Reskrim meringkus HRS ketika sedang pangkas rambut di Jl. Pesantren, Kel. Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (25/1) pukul 10:00 WIB dan DT ketika sedang mengamen di Pasar Dwikora, Jl. Mufakat, Kecamatan Siantar Utara pada hari yang sama pukul 10:30 WIB.


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara manurung menyebutkan pihaknya meringkus HRS dan DT berdasarkan laporan pelapor Christina Risfani Sidauruk (55) yang keseharian bekerja sebagai seorang PNS.


Dalam laporannya, pelapor menyebutkan menerima telepon dari saksi, pegawai kantor yang bertugas sebagai Koordinator Lapangan, Kores Tampubolon yang menerangkan dua kursi besi (fasilitas umum) yang ada di Taman Bunga di pinggir Jl. WR. Supratman, Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat telah hilang pada Selasa (24//1) pukul 00:00 WIB.


Kemudian, pelapor memberitahukan kepada Kepala Bidang (Kabid) Juang Sijabat untuk mencek laporan tentang kursi yang hilang itu. Setelah pasti, Juang bersama Kores dan anggota Koordinator Lapangan Rudianto menjelaskan kepada pelapor, benar dua kursi besi di Taman Bunga sebagai fasilitas umum telah hilang.


Atas laporan itu, pelapor merasa Pemko Pematangsiantar selaku pemilik kursi telah mengalami kerugian akibat perbuatan mencuri fasilitas umum itu, hingga pelapor melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres, agar pihak kepolisian memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi pelaku pencurian kursi itu yakni HRS sedang pangkas rambut di Jl. Rakutta Sembiring.


Mendapat informasi itu, Tim Opsnal pimpinan Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani langsung mencek kebenarannya dengan bergerak ke lokasi itu. Ternyata memang benar HRS sedang pangkas rambut dan Tim Opsnal segera mengamankannya.


Setelah Tim Opsnal menginterogasi, HRS mengakui perbuatannya melakukan pencurian kursi besi milik Pemko bersama temannya DT dengan cara menggoyang-goyang kursi dari dudukannya, hingga terlepas dari bautnya.


Selanjutnya, HRS dan DT membawa kursi besi itu dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon tanpa memiliki plat nomor.


Saat itu, Tim Opsnal mendengar teman HRS yakni DT sedang mengamen di Pasar Dwikora, hingga Tim Opsnal segera bergerak ke Pasar Dwikora dan melakukan penyisiran di sekitar pasar dan menemukan DT serta mengamankannya.


Tim Opsnal juga melakukan interogasi dan DT mengakui telah melakukan pencurian di Jl. H. Adam Malik, depan gedung DPRD bersama rekannya HRS.


Berdasarkan keterangan DT, HRS mengakui perbutannya, hingga Tim Opsnal membawa mereka ke markas Sat Reskrim untuk proses hukum selanjutnya.


Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon tanpa kap bodi dan tanpa plat nomor serta satu baju kaos.


Kasat Reskrim menyebutkan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan itu masih dalam proses penyelidikan.(BG/PS).






TRENDINGMore