Gubsu Edy Rahmayadi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperkuat penyebaran informasi pembangunan masing-masing instansi. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 485.3/16049/2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Lingkungan Pemprov Sumut.
"Penyebarluasan harus dilakukan oleh masing-masing instansi, sehingga masyarakat mengetahui pembangunan apa saja yang sedang dan telah dilakukan OPD Pemprov Sumut, diharapkan surat edaran ini dapat dijalankan sesuai dengan arahan Gubernur," ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Selasa (3/1).
Dijelaskan Ilyas, dalam surat tersebut, Gubernur meminta OPD untuk aktif memberi penjelasan kepada publik dan rutin menyebarluaskan informasi tentang kebijakan, program, serta kegiatan melalui media komunikasi internal maupun eksternal OPD.
OPD juga harus menyediakan, melaporkan dan memberikan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pejabat kehumasan, dalam hal ini Dinas Kominfo Sumut. Agar selanjutnya dapat dikemas dan disebarluaskan melalui media komunikasi internal dan eksternal Pemprov Sumut secara terintegrasi.
Dalam surat tersebut, Gubernur juga meminta aparatur pemerintah, baik itu ASN dan Non ASN di masing-masing OPD untuk ikut menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dinas Kominfo Sumut siap memberikan pelatihan kehumasan pada OPD. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh OPD. (BG/MED)