Truk pengangkut batu material dari lokasi proyek pekerjaan penataan Menara Pandang Tele diturunkan di proyek Water Front City Pangururan. |
SAMOSIR -BERITAGAMBAR :
Batu padas bercampur tanah hasil galian proyek menara Pandang Tele (KSO) atau disposal (pembuangan) tidak bisa dipergunakan untuk dinding penahan tanah (DPT) proyek Water Front City (WFC) Pangururan yang digarap PT. Hutama Karya (HK).
" Jika tanah tersebut milik negara atau sudah diganti rugi oleh negara untuk pembagunan menara pandang Tele, maka tanah disposal sekalipun tidak boleh dijualbelikan atau dipergunakan untuk proyek lain. Sebab, sudah ada anggaran khusus untuk membuang tanah dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah disposal itu,” ucap Pardiman Limbong warga, Kecamatan Sianjurmula-mula, Selasa (17/1/2023).
Pardiman menambahkan, tanah disposal tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh masyarakat atau instansi yang mengajukan permohonan. Namun dilarang ada transaksi jual beli, dan harus ada dasar hukumnya, seperti perjanjian kedua belah pihak.
Seharusnya PT. HK kata Pardiman, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek WFC, idealnya memberikan informasi kepada masyarakat supaya mengajukan disposal hasil galian material untuk dipergunakan menimbun tanah atau kegunaan lainya.
" Sangat tidak mendasar, alasan PT. HK, bila tidak diangkut material dari menara pandang Tele akan terjadi penumpukan dan menggangu area pengerjaan. Padahal tidak sedikit warga Samosir yang ingin mengajukan disposal, bila PT. HK menyampaikan informasi," ujar dia.
Pardiman mencontohkan, proyek pelebaran Alur Tano Ponggol yang digarap pihak swasta selama tiga tahun, keseluruhan disposalnya tidak ada yang dipergunakan pihak rekanan. Banyak warga yang mengajukan lahannya sebagai pembuangan tanah hasil galian alur.
Karenanya, sambung Pardiman, PT. HK sebagai perusahaan milik negara harus menyampaikan informasi yang mengedukasi masyarakat. Jangan seolah-olah masyarakat tidak mengetahui apa makna dari disposal tersebut.
Pardiman tidak setuju jika ada transaksi jual beli pengunaan limbah proyek menara pandang Tele. Karena proyek KSO. Hanya saja, dia tidak membenarkan cara kerja PT. HK yang mempergunakan limbah (bekas galian/batu Padas)
Menurutnya, pembuangan tanah disposal sudah ada anggarannya. Kalau dipergunakan, di proyek WFC, otomatis anggaran pengadaan batu padas tidak terpakai dari pagu anggaran. " Nah, anggaran untuk pengadaan batu Padas itu lalu dikemanakan. Ini yang harus dijelaskan PT. HK?,” ungkapnya.
Mendengar adanya informasi dugaan disposal dipergunakan di proyek KSO. Pardiman, menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. sehingga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memantau proyek WFC.
" Kalau sudah ada indikasi seperti ini, kita patut mencurigai ada tindak pidana korupsi. KPK harus segera turun mengusut masalah ini,” pungkasnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Prajapati Utomo selaku Pimpinan Proyek WFC l, hingga berita ini diturunkan belum menyampaikan keterangan.(BG/YS)