foto ilustrasi pelaporan SPT . |
JAKARTA-BERITAGAMBAR :
Para wajib pajak setiap tahunnya harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal itu sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023.
Pelaporan SPT Tahunan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan aturan tersebut, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2023.
"Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak," bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut, dikutip Minggu (8/1).
Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Catat tanggalnya jangan sampai terlewat ya!
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing di djponline.pajak.go.id. Masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.
Dalam pelaporan SPT Tahunan dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Perlu diketahui, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta/tahun. Itu artinya, masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) 21.
Meski begitu, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta/bulan yang tak kena pajak tetap harus lapor SPT Tahunan. Pelaporan itu wajib dilakukan seluruh masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(DTF/BG)