Para penipu yang mengaku sebagai pegawai Kejati Sumut setelah diringkus petugas Polrestabes Medan |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Tim gabungan Polrestabes menangkap lima penipu modus jual beli mobil lelangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Adapun pelaku bernama Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu.
Bahkan, salah satu pelaku mengaku sebagai pegawai Kejatisu yang tawarkan mobil Mitsubishi Pajero Sport ke target agar percaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/1), mengatakan para pelaku berbagi peran diantaranya sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi hingga sebagai perantara.
Kemudian ada yang bertugas mencari nomor handphone target dan membuat akun media sosial palsu.
Dalam aksinya mereka bekerja secara daring atau melalu telepon selular.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tertipu sejak bulan Oktober lalu dan pelaku baru tertangkap bulan Januari 2023 di kawasan Tembung, Percut Seituan.
"Kejadian ini terjadi di bulan Oktober tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di sebuah lokasi di daerah Tembung," kata Fathir.
Setelah mendapat nomor telepon target para pelaku menghubungi berpura-pura sebagai pegawai Kejatisu dengan nama dan akun media sosial tiruan.
Di sini mereka menawarkan harga mobil agak miring.
Kemudian, pelaku lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar mobil lelang fiktif agar korban yakin.
Setelah korban percaya dan mentrasfer uang muka sebesar Rp15 juta mereka langsung memutus kontak.
Kepada Polisi mereka mengaku sering mengganti skenario untuk menipu korban.
Mereka juga kerap membuat akun palsu pegawai atau pejabat yang menyertakan identitas hingga hoby.
Dengan tipu-tipu ini mereka meraup keuntungan lebih dari Rp 30 juta perbulan.
"Jadi pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dimulai dari bulan September sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan perbulan di atas 30 juta," ucapnya.
Dikatakannya, para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati sumut.
Ide tersebut di dapati mereka setelah belajar di Rutan Balige.
Sebab, mereka sempat ditahan di rutan kelas II Balige, Sumatera Utara.
Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja.
Polisi menjelaskan pelaku penipuan nyaru sebagai pegawai Kejati Sumut ini merupakan residivis.
Namun saat di sel mereka hanya menggunakan telepon, belum memalsukan akun medsos pejabat atau pegawai pemerintah.
Selepas dari tahanan inilah mereka berjanji bertemu dan mulai meningkatkan kemampuan menipunya dengan skenario dan media sosial.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan empat tahun penjara.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 Kuhp dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.