Heri Gunawan (29), pelaku pencabulan santriwati berinisial IR ditangkap Polisi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Satreskrim Polrestabes Medan dan Sat Intel Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial IR (14), yang terjadi di toilet masjid di Kecamatan Percut Seituan.
Polisi membeberkan kronologi kasus pencabulan terhadap RI (14), santriwati salah satu pesantren yang dilakukan oleh Heri Gunawan (29).
Peristiwa pencabulan itu terjadi di kamar mandi sebuah masjid di Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1) mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.
Berdasarkan pengakuan korban, pada 15 November 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu, saat RI sedang membeli beras dihubungi pelaku supaya bertemu di Masjid At-Taubah, Kecamatan Percut Seituan.
Disinilah pelaku membujuk rayu korban agar mau dicabuli di kamar mandi masjid tersebut.
Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya jika mau diajak bersetubuh.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Fathir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan santriwati ini terjadi lebih dari satu kali.
Hal itu dikuatkan keterangan korban dan hasil visum yang dilakukan polisi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun penjara.
Dia ditangkap pada 13 Januari 2023 kemarin berdasarkan laporan ibu korban yang dilaporkan pada 5 Januari lalu.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ungkap Fathir.(BG/MED)