Sat Reskrim Polres Kota Pematang Siantar meringkus terduga pelaku JAS, ada dugaan melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat. |
P. SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar kembali meringkus terduga mucikari prostitusi online, seorang perempuan JAS (45).
Tim Opsnal meringkus JAS di pijat tradisional SM, Sabtu (14/1) pukul 23:00 WIB serta menyita barang bukti dari JAS terdiri satu unit HP merk Oppo A12 sebagai alat prostitusi online dengan aplikasi MiChat (sudah hapus), uang tunai Rp 400.000,- sebagai upah dari dua tamu atau pelanggan, dua kondom, satu tisu basah dan KTP JAS.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Senin (16/1) menyebutkan Tim Opsnal meringkus JAS setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, di pijat tradisional SN ada wanita yang sengaja atau sadar melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat dengan memosting foto dan tarif para korban serta berkedok pijat lulur tradisional.
Guna mencek kebenarannya, Tim Opsnal berangkat ke lokasi dan ternyata memang benar JAS menawarkan seorang wanita sesuai foto di aplikasi MiChat dengan seorang pria dengan modus praktek kusuk pijat lulur.
Kemudian, Tim Opsnal mendatangi JAS dan melakukan pemeriksaan terhadap JAS serta saat itu mendengar suara orang yang berhubungan intim layaknya suami isteri di dalam bilik kamar pijat SM.
Setelah Tim Opsnal mencek, ternyata benar korban Su (39) dan WS (27) sedang melakukan hubungan intim, hingga Tim Opsnal mengamankan mereka.
Di bilik kamar sebelah ada pasangan PS (40) dan Sa (55) dimana Tim Opsnal menginterogasi mereka mengaku ada kesepakatan setelah Sa memijat PS, berlanjut dengan hubungan intim layaknya suami isteri.
Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi atau kondom dan lainnya serta hasil interogasi, JAS mengaku melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat, hingga Tim Opsnal membawa JAS dan barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum.
Menurut Kasat Reskrim, kasus pelaku tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul yang menjadikan sebagai pekerjaan dan kebiasaan atau mucikari sesuai Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Reskrim juga meringkus pria MNH (25) dengan kasus yang sama di dalam kamar 306, lantai tiga, SI Hotel SI, Rabu (11/1) pukul 23:30 WIB. (BG/PS).