Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga penjual angka tebakan judi jenis Togel Singapura, SM. |
P. SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Jual angka-angka tebakan jenis judi toto gelap (Togel) Singapura, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus seorang pria lanjut usia (Lansia), SM (60) wiraswasta, warga Kel. Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Unit Opsnal meringkus SM di satu warung, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Sabtu (14/1) pukul 15:00 dan menyita barang bukti terdiri uang tunai Rp 414.000, tujuh lembar potongan kertas atau sobekan kotak rokok berisi angka tabakan judi Togel Singapura, satu pulpen dan satu unit HP kecil merk Nokia.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Minggu (15/1) menyebutkan Unit Opsnal meringkus SM setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (14/1) pukul 11:00 WIB.
Unit Opsnal segera berangkat ke lokasi SM menjual angka tebakan judi Togel dan melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar dan menemukan SM sesuai ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat, sedang menunggu pembeli dan juga menemukan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian itu.
Selanjutnya, Unit Opsnal mengamankan SM dan menginterogasinya serta SM mengakui sedang melakukan perjudian jenis Togel Singapura dan Onit Opsnal juga menemukan barang bukti seperti uang hasil penjualan angka tebakan judi Togel dan lainnya.
Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, Unit Opsnal membawanya bersama SM ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Togel Singapura itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.(BG/PS).