Pelaku percobaan pembobolan mesin ATM yang berhasil ditangkap anggota Dit Samapta Polda Sumut. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Aksi percobaan pembobolan mesin ATM yang dilakukan seorang pria berinisial, SG (41) berhasil digagalkan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut, Minggu (22/1). Kejadian tersebut terjadi di ATM BNI Akbid Stikes Senior, di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Senin (23/1) mengatakan, aksi pembobolan mesin ATM tersebut berhasil digagalkan setelah adanya laporan dari salah seorang personel Dit Samapta Poldasu Bripda Andre.
"Saat itu Bripda Andre hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut namun dihalangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas vendor dengan alasan mesin dalam perbaikan," ujar Hadi.
Bripda Andre merasa curiga karena pelaku menggunakan satu buah besi untuk mencongkel mesin ATM dan juga melihat CCTV dalam keadaan rusak/mati.
"Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, Bripda Andre segera menghubungi Tim PRC Dit Samapta Poldasu yang sedang bertugas dan selanjutnya mengamankan pelaku," lanjut Hadi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa besi runcing, tang pemotong, isolasi hitam dan 2 unit handphone.
"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik," pungkas Hadi.(BG/NET)