Sebanyak 20 orang WBP Lapas Kelas IIB Lubukpakam bebas penjara program asimilasi. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR : Sebanyak 20 (dua puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut bebas penjara, Selasa, (17/01). Mereka bebas penjara setelah mendapatkan haknya program asimilasi di rumah.
Kalapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Alanta Imanuel Ketaren melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (BINADIK dan GIATJA) Edward P Situmorang menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 20 warga binaan pemasyarakatan diantaranya 5 orang WBP kasus narkotika dan 15 orang WBP kasus Pidana Umum (Pidum).
"Saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman dirumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman," kata Edward di halaman Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam kepada wartawan, usai menyerahkan SK.
Edward menjelaskan, program asimilasi di rumah ini sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu Permenkumham Rl Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kata Edward, setelah 20 orang program asimilasi tersebut dibebaskan maka pihak Balai Pemasyarakatan tetap melakukan monitoring. "Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani asimilasi dirumah dan yang paling penting adalah jangan membuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," katanya.
Edward pun memastikan bila 20 orang program asimilasi tersebut melakukan pelanggaran maka pihaknya tidak segan untuk mencabut SK asimilasi.
“Jika mereka melakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan tegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah, apabila mereka masih melakukan pelanggaran silahkan laporkan segera agar SK Asimilasi dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas," tegas Edward. (BG/DS)