Jemaah haji dari Kabupaten Asahan saat berangkat pada 2022 lalu. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Rencana kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang diusulkan Kementerian Agama kepada pemerintah menjadi Rp 69 juta, dalam hal ini Al-Wasliyah meminta strategi pengelolaan ibadah haji dirubah, sehingga kenaikan harga tidak begitu signifikan.
Ketua Umum Pengurus Besar Al Wasliyah H.Masyhuril Khamis, saat berbincang dengan Waspada via telepon, Senin (23/1), menuturkan mengatakan BPIH 40,54 persen (Rp 39.886.009) menjadi 70 persen (Rp 69.193.733), tentunya harga itu cukup tinggi, namun sebaliknya, harus dipahami dengan realita kenyataan di lapangan, bahwa Kemenag mengusulkan BPIH 1444 H/ 2023 M sebesar Rp 69.193.733.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909 yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2022 naik Rp 514.888. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) sebesar Rp 58.493.012 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 69.193.734 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).
"Tentunya kenaikan harga BPIH itu tidak bisa dihindarkan, namun bisa disiasati sehingga kenaikan tidak terlalu tinggi. salah satunya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan investasinya untuk bisa menambah manfaat, secara signifikan melalui investasi dan terobosan bisnis yang bermanfaat untuk kesejahteraan umat, secara khusus membantu masyarakat menengah ke bawah yang sudah menabung bertahun tahun untuk ibadah haji, " jelas Ketum Al-Wasliyah
Kemudian lanjut Ketum Alwasliyah, menyarankan pengurangan waktu pada ibadah haji tidak mencapai 40 hari. Kenaikan BPIH itu dilakukan dilakukan dengan cara bertahap dan tidak semua di tahun ini, khususnya bagi calon jemaah yang sudah menunggu lama, dan ada efisiensi pada sektor penerbangan, akomodasi dan transportasi.
Bila dibandingkan dengan dengan biaya Umroh, saat ini di kisaran harga Rp 27-30 juta untuk selama 10 hari, sedangkan haji mencapai 40 hari tentunya harganya akan lebih mahal, tentunya ini harus dipahami, sehingga layak atau tidak kenaikan BPIH ini bisa dilihat realisasinya, sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif.
"Kalau kita berbicara hukum, orang yang berangkat haji itu adalah istitha'ah (kesanggupan-red). jadi kalau kita berangkat haji, dan setengah ongkosnya dibayar pemerintah itu gimana," kata Ketum Al-Wasliyah. (BG/AS)