DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Polresta Deliserdang berhasil menangkap dan telah menetapkan 5 tersangka kasus saling serang (bentrok) dua Geng Motor yang menewaskan salah seorang dari kelompok tersebut, di Gang Langgar Dusun II, Desa Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Pengungkapan kasus itu, disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, dalam pers rilis, di Mapolresta Deliserdang, Rabu (15/2).
Irsan menjelaskan, kasus yang menewaskan pria bernama Arifin (26) warga Gang Bersama Dusun II Desa Dalusepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa itu, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka masing-masing inisialnya ADM (16), D (18), FM (16), MM (16) dan OF (16).
"Di antara 5 pelaku, semua masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, ada yang sudah putus sekolah," ujar Irsan.
Irsan, menegaskan peristiwa itu diawali saling ejek antara anggota kelompok pelaku dan korban di media sosial, pada Senin (13/2). Kemudian disepakati tawuran di Gang Langgar, Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kemudian terjadi saling lempar antar ke dua kelompok. Kelompok pelaku lalu lari ke Gang Langgar, korban Arifin lalu mengejarnya," kata Irsan.
Saat itu, terjadi duel antara korban dan pelaku ADM. "Arifin mengayunkan kayu yang dipegangnya ke ADM, sehingga ADM merasa terdesak, lalu melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah Arifin. Jaraknya saat itu 2 meter. Kemudian pisau itu mengenai dada Arifin," ujar Irsan.
Usai melakukan aksinya para tersangka melarikan diri. Sementara Arifin jatuh bersimbah darah. Teman- temannya mencoba membawa Arifin ke klinik terdekat, tapi nahas nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap para tersangka. Saat beraksi mereka memiliki peran yang berbeda. ADM sebagai pelaku utama.
"Ada (juga) yang berperan menyiapkan alat, ada yang mengajak (tawuran). Ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan itu sudah diakui pelaku," ujar Irsan
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Jo 55 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat 2 KUHP Pidana. "Ancaman hukumannya maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," ungkap Irsan. (BG/DS).