Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang (tengah) foto bersama dengan Kadis Perhubungan Padang Sidempuan Alfian S.Sos. |
P.SIDEMPUAN-BERITAGAMBAR :
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang menghimbau sekaligus meminta pekerja angkutan umum dan angkutan barat agar mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Salah satu pihak yang wajib dilindungi BPJamsostek adalah awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang," kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang, didampingi Kepala Bidang Umum dan SDM Dedek Vevriani Sagala dan Staf Pemasaran Suraidah Lubis Selasa (14/2).
Sanco menjelaskan bahwa pentingnya jaminan sosial bagi pekerja angkutan umum dan barang telah ia sampaikan saat menerima audiensi Kadis Perhubungan Padang Sidempuan Alfian, S.Sos, MM didampingi Kabid Lalu Lintas, Pardamean Hasibuan, ST, di Gedung BP Jamsostek, Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua, Padang Sidempuan, Senin (13/2).
Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan menegaskan, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJamsostek.
Pentingnya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja angkutan, ucap Sanco selain sebagai kewajiban dan hak, pekerja angkutan angkutan orang dan barang memiliki risiko dalam bekerja."Risiko awak kendaraan di jalanan cukup tinggi, penting back up resiko," tutur Sanco.
Sanco mengungkapkan, pihaknya siap melakukan sosialisasi terkait perlindungan Jamsostek bagi Kepala Dinas Perhubungan dan Ketua Organda di 12 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah operasional BPJamsostek Padang Sidempuan.
Menurutnya, pemerintah sudah berupaya menjamin perlindungan terhadap pekerja, namun dilapangan keikut sertaan tergolong minim. Ini dibuktikan dengan diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
Kementerian Perhubungan, paparnya telah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan keikutsertaan Jamsostek terhadap awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan.
Untuk itu, Dr.Sanco berharap pelaku usaha angkutan orang dan barang peduli akan kesehatan, keselamatan, dan jaminan kerja dengan mengikuti BP Jamsostek. "Kami berharap Dishub Kota Padang Sidempuan sebagai motor penggerak di 12 Kabupaten Kota wilayah operasional," tuturnya.
Kadis Perhubungan Padang Sidempuan Alfian S.Sos, MM menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 terkait optimalisasi program Jamsostek,"Penting untuk memberikan perlindungan bagi petugas dilapangan, apalagi sektor transportasi berhadapan langsung dengan resiko bahaya dijalan," ujar Alfian.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial akan memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja terutama awak kendaraan. "Boleh dibilang, lingkup tranportasi memiliki risiko kerja yang cukup tinggi," ucap Alfian.
Alfian menegaskan bahwa pelaku usaha diharuskan memiliki Jamsostek. "Tentu, program ini merupakan solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,"katanya.
Kadis Perhubungan mengungkapkan, pihaknya siap membekali pekerja di sektor transportasi dengan melibatkan Organda (Organisasi Angkutan Darat). "Pada waktu peresmian kantor BP Jamsostek di bulan depan, kita serahkan kartu peserta bidang transportasi secara simbolis," Imbuhnya.(BG/PSP).