Tersangka SH, warga desa Mananti diamankan Satres Narkoba Polres Palas bersama barang bukti seberat 4,46 gram. |
PALAS-BERITAGAMBAR :
Satres Narkoba Polres Padanglawas, Tersangka mengamankan seorang pria ber inisial SH (35) warga desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas) diduga menjual dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Jumat (10/2) membenarkan penangkapan tersangka SH.
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu menyusul informasi dari masyarakat, bahwa sekira pukul 00.30 WIB, Jum'at (10/2) langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Begitu sampai di lokasi, Tim Satres Narkoba mendapati tersangka SH sedang mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu, sambil menunggu konsumen/pembeli datang
Setelah diamankan dan dilakukan penggeladahan, dari tersangka berhasil diamankan satu plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram.
Kemudian tersangka SH beserta barang bukti yang ditemukan dari tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut. (BG/PAL)