Operasi represif penangkapan pelaku PETI yang dilakukan tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama pihak Balai TNBG. |
MADINA-BERITAGAMBAR :
Penyidik balai penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera telah melakukan penahanan terhadap MSN (37) yang merupakan salah satu aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal dikawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) pada Mei 2022 tahun lalu. Dimana saat melakukan operasi senyap, tim menemukan 3 ekskavator yang sedang melakukan pengerukan tanah di sungai Batang Bangko yang diduga melakukan praktek penambangan emas ilegal.
Sebelum dilakukan penahanan, dua pemodal penambangan ilegal tersebut yakni MSN (37) yang bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan dan MH (49) yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2023.
Kepala Balai TNBG Teguh Setiawan, S.Hut, MM kepada waspada, Selasa, (14/02) menyatakan jika saat ini tersangka MSN sudah ditahan di Mapolda Sumut, sementara MH masih dicari keberadaannya. Sedangkan barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang telah disita sejak tanggal 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai TNBG Panyabungan.
Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG. Dimana pada tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, Tim menemukan 3 ekskavator beserta 3 orang operator dan 1 helper yang sedang melakukan pengerukan tanah dan melakukan PETI di area sungai Batang Natal.
Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan TNBG, Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan dilokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ke-3 unit ekskavator ke Kantor Balai TNBG Panyabungan.
Setelah diminta keterangan, ketiga operator dikembalikan kekeluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Saat ini penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar.
Kemudian Teguh juga menegaskan jika saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas. Upaya penindakan ini pun diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Peti (Penambangan Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TNBG. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan hutan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku" ungkap Teguh.
Disamping itu, Teguh juga mengatakan jika Balai TNBG sangat mendukung dan memberi apresiasi terhadap upaya penanganan yang dilakukan Balai Gakkum LHK Sumatera. Balai TNBG sesuai kewenangannya terus berupaya melakukan upaya pencegahan tipihut, sosialisasi pada masyarakat sekitar kawasan, penyuluhan, pemberian bantuan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengalihan profesi dari pelaku illegal menjadi pelaku ekonomi produktif.
"Kami juga menghimbau pada kita semua untuk sama-sama menjaga kelestarian ekosistem TNBG. Taman Nasional ini adalah jantung ekologis bumi Mandailing yang harus kita wariskan dalam keadaan baik pada anak dan cucu kita nanti" pungkas Teguh. (BG/MAD)