P. SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Diduga pengedar dan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus HSS (39) warga Jl. Pattimura Ujung, Kecamatan Siantar Timur dan A (27) warga Jl. Tongkol Kecamatan Siantar Timur.
Satres Narkoba meringkus HSS di di depan satu rumahnya, Rabu (15/2) pukul 18:00 WIB dan menyita barang bukti dari HSS terdiri sembilan paket sabu seberat 4,56 gram dan satu bungkus plastik klip kosong.
Sedang A, Satres Narkoba meringkusnya di pinggir Jl. Tongkol, Kelurahan Pardomuan pada hari yang sama pukul 17:00 WIB dan menyita barang bukti satu paket sabu seberat 1,19 gram dan satu unit HP merk Iphone.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi HS Panjaitan, Sabtu (18/2) menyebutkan dapat meringkus HSS dan A setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, HSS menjual sabu di depan satu rumah, hingga personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi itu, terlihat HSS sedang duduk di depan satu rumah dan personel Satres Narkoba langsung meringkusnya.
Ketika melakukan pemeriksaan, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP merk Redmi, satu paket sabu dan uang Rp 100 ribu, dari kantung celana HSS.
Personel Satres Narkoba juga menginterogasi dan HSS mengakui masih menyimpan sabu miliknya di samping pintu masuk rumahnya dan setelah melakukan pencarian, personel Satres Narkoba menemukan satu kaleng rokok yang di dalamnya ada satu plastik klip berisi dua paket sabu dan satu plastik klip berisi tujuh paket sabu dan satu bungkus plastik klip kosong.
Saat personel Satres Narkoba menginterogasi lagi, HSS mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari U. Namun, ketika melakukan pengembangan, personel Satres Narkoba tidak menemukan U dan selanjutnya membawa HSS bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Begitu juga dengan A, personel Satres Narkoba berhasil meringkusnya berdasarkan informasi masyarakat. Saat melakukan pemeriksaan, personel Satres Nrkoba menemukan dari tangan kiri A satu paket sabu dan satu unit HP.
Setelah mempertanyakannya, A mengakui sabu itu miliknya dan memperolehnya dari G serta personel Satres Narkoba tidak menemukan G saat melakukan pengembangan. Hingga, personel Satres Narkoba membawa A dan barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu masih dalam proses penyelidikan.(BG/PS)