Kejagung RI akhirnya menggunakan mekanisme restorative justice untuk menyelesaikan kasus pencurian buah dan berondolan sawit milik PTPN III Unit Kebun Sei Dadap,,Asahan, beberapa waktu yang lalu. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menggunakan mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara damai untuk menyelesaikan kasus pencurian buah dan berondolan sawit milik PTPN III Unit Kebun Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Kejagung menggunakan restorative justice untuk penyelesaian secara damai antara tersangka dan korban.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, kepada para wartawan di Medan, Selasa (28/2).
Saat itu, Yos Tarigan dalam kapasitas mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH.
Kata Yos, mekanisme restorative justice dipergunakan untuk kasus yang melibatkan Rizky Adianata, warga Sei Dadap, yang merupakan tersangka pencurian buah dan berondolan sawit.
Sementara pihak PTPN III Sei Dadap, Asahan, kata Yos, adalah sebagai korban dan saat restorative justice dipakai, diwakili oleh Rezky Ardiansyah.
"Pendekatan restorative juctice kembali disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana," kata Yos.
Persetujuan itu, kata dia, terjadi setelah Kajati Sumut Idianto SH MH melakukan ekspose perkara Rizky Adianata secara daring terkait perkara tersebut beberapa waktu yang lalu.
Yos bilang, saat paparan dari Kajati Sumut Idianto SH MH itu, JAM Pidum didampingi oleh Kasubdit Pratut Direktur TPUL Jampidum Dr Syahrul Juaksha Subuki SH MH.
Yos bilang, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan nama tersangka Rizky Adianata.
Rizky menjadi tersangka karena diduga melakukan pencurian kelapa sawit dan brondolan sawit milik PTPN III Sei Dadap, Asahan.
"Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos A Tarigan.
Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, lanjut Yos, adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, sambung Yos, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Hal ini berdasarkan pasal 5 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kata Yos, kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan korban Rezky Ardiansyah yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap, dilakukan berdasarkan surat perjanjian perdamaian.
Surat itu, ucapnya, dibuat dan ditandatangani oleh tersangka Rizky Adianata dan korban Rezky Ardiansyah dan sejumlah saksi.
"Seperti saksi Kepala Dusun (Kadus) V Sei Dadap dan penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat," kata Yos.(BG/MED)