Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH didampingi Kasi Barang Bukti, Freddy Pasaribu SH dan Jaksa Penyidik saat menggelar Konferensi Pers di aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai. |
SERGAI-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kab.Sergai.
Seorang tersangka
baru tersebut yaitu pria berinisial DKA ,48, warga Sei Sarimah Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai dan tersangka adalah Ketua Kelompok Tani Gelam Sei Sarimah.
Demikian disampaikan Kajari Sergai M Amin SH. MH diwakili Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH didampingi Kasi Barang Bukti, Freddy Pasaribu SH dan Jaksa Penyidik saat menggelar Konferensi Pers di aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai,Kamis (9/2) kemarin sore.
Menurut Kasipidsus, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up sebelumnya yaitu tersangka PN dan YH .
Ditambahkan Kasi Pidsus, hasil penyelidikan diduga keras adanya perbuatan melawan
hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara pada perkara dugaan mark up dalam penyalagunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani (AUTP)
tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah memenuhi bukti permulaan yang cukup imbuh Kasi Pidsus, sehingga memenuhi ketentuan dalam KUHP untuk menetapkan DKA sebagai tersangka, sehingga penyidik berpendapat adanya keterlibatan tersangka dalam melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara.
" Adapun peran tersangka DKA adalah dengan melakukan dugaan mark up luas lahan dengan cara mendaftarkan lahan sebesar 86,5 ha, sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam hanya memiliki luas sebesar 46,5 ha", terang M Akbar Sirait.
Kemudian tersangka DKA beber Kasi Pidsus, tidak memberitahukan kegiatan tersebut kepada Anggota Kelompok Tani dan tidak menyerahkan hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani dan melainkan dinikmati sendiri dan memberikan pencairan dana klaim kepada tersangka PN tersangka YH lebih dahulu ditetapkan tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
" Atas perbuatan tersangka DKA selaku Ketua kelompok Tani
Gelam Sei Serimah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Dasar RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ", cetus M Akbar Sirait.
Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sebut Kasi Pidsus, melakukan penahanan terhadap tersangka DKA di rumah tahanan negara (Rutan) kelas 2 B Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 9 Pebruari 2023, tutupnya. (BG/SER)