P. SIDEMPUAN-BERITAGAMBAR :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ajukan perubahan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Tahun 2024 sebesar Rp.29.89 miliar kepada Pemko Padang Sidempuan, Kamis (16/2).
Kebutuhan dana Pilkada Padang Sidempuan Tahun 2024 yang dirancang KPU Padang Sidempuan sebesar Rp 29.895.912.585 merupakan revisi atas pengajuan anggaran kebutuhan Pilkada Padang Sidempuan sebelumnya yang mencapai Rp33.803 779.485.
Revisi kebutuhan dana Pilkada Padang Sidempuan tersebut diserahkan Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis bersama bersama Komisioner KPU Padang Sidempuan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap dan Kasubbag KUL KPU Padang Sidempuan Sutan Lubis kepada Sekdako Padang Sidempuan Letnan Dalimunthe.
Ketua KPU Padang Sidempuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan pihaknya telah menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan Tahun 2024 sebesar Rp.29.895.912.585 yang diterima oleh Sekdako H. Letnan Dalimunthe selaku Ketua Tim Anggaran Pemko Padang Sidempuan.
Komisioner KPU Padang Sidempuan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputra mengatakan bahwa RAB perubahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berakhirnya status PPKM di Indonesia seperti yang telah diumumkan Presiden tanggal 30 Desember 2022.
Hal yang sama juga diungkapkan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Padang Sidempuan Sutan Lubis."Revisi berkaitan pengurangan atau penghapusan Anggaran yang berkaitan dengan alat dan kelengkapan protokol kesehatan covid 19," tuturnya.
Penyerahan revisi RAB Pilkada Padang Sidempuan Tahun 2024 itu dihadiri Asisten I Setdako Padang Sidempuan Iswan Nagabe Lubis bersama Asisten II Rahuddin Harahap dan Plt.Kepala BPKAD Padang Sidempuan Adi Supriadi.
Sementara itu, Sekdako Padang Sidempuan Letnan Dalimunthe berharap kepada KPU Padang Sidempuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dengan sebaik-baiknya dengan tetap melihat proses pendanaan yang memenuhi asas peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BG/TSEl)