DAERAHNEWSPOLITIKSUMUT

KPU RI Tetapkan Kabupaten Palas Menjadi Tiga Dapil

Selasa, 07 Februari 2023, 15:19 WIB
Last Updated 2023-02-07T08:19:37Z

Rahmat Habinsaran Daulay, S.Pd, divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Padanglawas.

 

PALAS-BERITAGAMBAR ; 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tetapkan Kabupaten Padanglawas (Palas) menjadi tiga daerah pemilihan (Dapil) dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.


Demikian, Rahmat Habinsaran Daulay, S.Pd, divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Padanglawas kepada Waspada, Selasa (7/2).


Kata Rahmat Habinsaran, KPU kabupaten/kota sebelumnya telah diberikan kewenangan untuk menyusun 3 draft rancangan dapil dan alokasi kursi.


Dan khusus KPU Palas hanya menyusun dan mengusulkan dua rancangan Dapil. Dimana rancangan yang pertama mempertahankan dapil pada pemilu tahun 2019 yang terdiri dari lima Dapil.


Sedang Rancangan draft kedua terdiri dari tiga Dapil Setelah diajukan KPU RI menetapkan untuk kabupaten Padanglawas terdiri dari tiga Dapil.


Hal itu Sesuai peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024.


Dimana untuk Padanglawas I, termasuk kecamatan Barumun, Uku Barumun, Barumun Baru, Barumun Selatan dan Kecamatan Sosopan dengan alokasi 10 kursi.


Padanglawas II, meliputi Kecamatan Barumun Tengah, Aeknabara Barumun, Lubuk Barumun, Sihapas Barumun, Huristak dan kecamatan Barumun Barat, dengan alokasi 9 kursi 


Padanglawas III, Kecamatan Sosa, Batang Lubu Sutam, Hutaraja Tinggi, Sosa Timur, Sosa Julu dan Ulu Sosa dengan alokasi 11 kursi. 


Dan peraturan KPU RI tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh stakeholder Pemilu beserta elemen masyarakat Padanglawas. (BG/PAL)



TRENDINGMore