KRIMINALNEWSSUMUT

Pelaku Pembunuhan Dan Pencabulan Bocah Di Batangkuis, Diringkus Polisi

Kamis, 23 Februari 2023, 14:02 WIB
Last Updated 2023-02-23T07:02:59Z
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. 


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus penemuan sesosok mayat bocah perempuan di bawah pepohonan. Korban inisial SA (4) warga Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang merupakan korban pembunuhan dan pencabulan oleh remaja inisial AP (17) tetangga korban.


Pengungkapan kasus itu, disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, dalam pers rilis, di Mapolresta Deliserdang, Kamis (23/2).


Irsan menjelaskan, motif tersangka AP melakukan perbuatan keji karena ingin mencabuli korban akibat tak mampu menahan nafsu usai menonton video porno. Peristiwa bermula Sabtu (18/2), sekira pukul 08.00 WIB, AP awalnya rebahan dan menonton video porno di rumahnya.


“Setengah jam kemudian pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film dewasa dari handphone miliknya,” kata Irsan.


Kemudian AP melihat korban bermain di depan rumahnya. AP lalu memanggilnya dan mengajaknya masuk ke kamar. Saat itu rumah AP dalam keadaan kosong.


Di kamar, AP mencekik dan membekap mulut korban hingga pingsan. Tetapi saat upaya pemerkosaan, korban tiba-tiba sadar.


AP kemudian kembali mencekik korban. Caranya dia mengambil celana training di dekatnya, lalu melilitkannya di leher korban. Selanjutnya AP menariknya dari belakang. Korban pun akhirnya tewas.


“Pelaku sempat mendekatkan kupingnya ke bagian dada korban untuk memastikan korban, tidak bernyawa lagi,” ujar Irsan.


Setelah itu AP lalu memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsunya AP lalu membuang jasad korban di rawa-rawa dan pepohonan dekat rumahnya.


“Dia menjatuhkan korban ke balik tembok, ada semak-semak yang berada di belakang dapur rumah pelaku,” sebut Irsan.


Jasad korban baru ditemukan warga pada Selasa (21/2). Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan behasil menangkap AP Rabu (22/2).


Atas pebuatanya AP disangkakan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022.


“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” tegas Irsan. (BG/DS)

TRENDINGMore