ASLABHUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

Polres Asahan Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu-sabu

Rabu, 22 Februari 2023, 00:28 WIB
Last Updated 2023-02-21T17:28:52Z

  

Kapolres Asahan, AKBP Romantis Smaradhan Elhaj, didampingi Bupati Asahan, Surya, dan Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin Siregar, menunjukkan barang bukti berupa sabu 50 K

ASAHAN -BERITAGAMBAR :

Kapolres Asahan bersama Bupati Asahan dan Forkopimda menggelar pengungkapan penangkapan narkoba sebanyak 50 kg jenis sabu.


Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj, menjelaskan, pekan lalu personel Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkoba 50 kg jenis sabu di Jembatan Tebayang perbatasan Kota Tanjungbalai-Asahan dan juga menangkap kurir berinisial SS (45), warga Batubara.


Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi. Mendengar informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang sudah ditentukan.



Ternyata ada seorang pengendara sepeda motor menyampakan barang haram tersebut disemak-semak. Namun petugas tetap memantau.



Tidak lama kemudian datang mobil sedan Vios BK 1182 PG mengambil barang haram tersebut dari semak-semak itu.


Pihaknya mengikuti mobil sedan Vios itu ke arah Kecamatan Sei Kepayang. Selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap SS di Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.


"Tentunya saat diamankan, tersangka diduga membawa narkoba 50 bungkus dengan berat masing-masing 1 Kg satu bungkus yang dibungkus dalam teh china," ungkap Kapolres, Selasa (21/02/2023), di polres setempat.



Ketika SS diamankan, personel menginterogasi pelaku. Menyatakan barang haram tersebut milik yang berinisial J.


Pelaku diperintahkan J untuk membawa barang haram ini ke Medan dengan upah Rp 2,5 juta perkilo, dan pelaku sudah 6 kali melakukan kegiatan seperti sepanjang dari tahun 2020 hingga saat ini.


"Saat ini barang bukti sudah kita amankan begitu juga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat 2 jucto 112 aya 2 ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat kurungan penjara 20 tahun," tegas


Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya juga menyampaikan kepada masyarakat Asahan agar selalu mengingatkan keluarga untuk menjauhi Narkoba. Meminta kepada polres Asahan agar melakukan upaya pencegahan peredaran Narkoba di wilayah Asahan.


Hal senada juga disampaikan Dandim 0208/AS Letkol inf Frengki Susanto meminta kepada masyarakat untuk memberitahukan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba. "Masyarakat harus ikut serta membantu kepolisian untuk memberantas Narkoba," kata Franki.(BG/AS)




TRENDINGMore