Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku AG dan W, dan menyita barang bukti sabu-sabu, ganja dan lainnya. |
P. SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan memiliki narkotika jenis ganja serta menitipkan SS, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua pelaku.
Dua pelaku terdiri pria AG (48) warga Jl. Simbolon, Kel. Teladan, Kecamatan Siantar Barat dan W (41) warga Jl. Pematang, Kel. Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Satres Narkoba meringkus AG di pinggir Jl. Gereja, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan, Senin (30/1) pukul 19:00 WIB dan menyita barang bukti dari AG terdiri 10 paket SS seberat 13,11 gram, satu paket ganja seberat 1,63 gram, satu timbangan digital, dua HP merk Vivo dan Samsung serta barang bukti lainnya.
Sedang W, Satres Narkoba meringkusnya di pinggir Jl. Pane, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan pada hari yang sama pukul 21:00 WIB dan menyita barang bukti satu HP merk Oppo dan uang Rp 400.000,- hasil penjualan SS.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Kamis (2/2) menjelaskan personel Satres Narkoba berhasil meringkus AG setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang sedang membawa narkotika di Jl. Gereja, Kel. Kristen. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu dan menemukan AG sesuai ciri-ciri dari masyarakat, sedang berdiri di pinggir jalan.
Personel Satres Narkoba segera meringkus AG dan memerintahkannya mengeluarkan isi kantongnya dan AG mengeluarkan barang bukti terdiri timbangan digital, dua HP dan plastik putih berisi lima paket SS.
Hasil interogasi personel Satres Narkoba, AG mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya, hingga personel Satres Narkoba membawa AG ke rumahnya pukul 20:00.
Saat penggeledahan di rumah AG, personel Satres Narkoba menemukan barang bukti terdiri satu bungkus plastik klip, satu sendok terbuat dari pipet, satu plastik berisi lima paket SS, satu dompet berisi satu bungkus tiktak dan satu plastik klip berisi ganja.
Menjawab pertanyaan personel Satres Narkoba, AG mengaku menitipkan SS kepada W dan personel Satres Narkoba memancing W untuk bertemu di pinggir Jl. Pane, Kel. Karo dan ternyata W datang, hingga personel Satres Narkoba meringkusnya.
Dari W, personel Satres Narkoba menemukan barang bukti satu unit HP dan uang hasil penjualan SS titipan AG.
Mengenai asal SS, AG mengaku memperolehnya dari B, warga Kota Medan dan selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa AG dan W bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba menyebutkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimasa asal SS itu serta siapa bandarnya.(BG/PS).