NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Sergai Tangkap Sopir Angkot Pelaku Rudapaksa

Selasa, 21 Februari 2023, 10:23 WIB
Last Updated 2023-02-21T03:23:05Z

  

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud S.I.K, MIK, saat melakukan monitoring ke RTP.

SERGAI -BERITAGAMBAR :

Pelarian sopir angkutan perkotaan (Angkot) S alias Kani (34) berakhir. S pelaku pemerkosa atau rudapaksa Siswi EN (16)  ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai di salah satu rumah di Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai


Hal itu dibenarkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud S.I.K, MIK, melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman, Selasa (21/2).


Pelaku berinisial S alias Kani (34) merupakan sopir angkot Rajawali dan tinggal menetap di Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai berhasil ditangkap Minggu (19/2) sekitar pukul 21:00 WIB.


Penangkapan itu lanjut Djunaidi Arman langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Made Yoga Mahendra, SIK dan kanit PPA Iptu I Made Krishnanda, S.Trk serta beberapa anggota.


Sat Reskrim Polres Sergai mendapat informasi bahwa pelaku yang kini tinggal berpindah-pindah dilaporkan warga sedang berada di rumah saudaranya di Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.


Dalam penangkapan itu, tersangka S nyaris hendak melarikan diri, namun jumlah personel yang sudah sigap membuat S pasrah digiring ke Mapolres Sergai.


“Tersangka saat ini sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sergai, selama ini tersangka selalu berpindah-pindah,” papar Kasi Humas Djunaidi Arman.


Peristiwa memilukan yang terjadi pada 17 Agustus 2022 lalu ini terkuak, setelah EN mencari keadilan dengan menceritakan peristiwa sesungguhnya kepada KPA Sergai.


EN bersama teman sekolahnya naik angkot Rajawali yang disopiri pelaku berinisial S warga Sei Bamban. EN yang baru saja usai mengikuti upacara bendera hendak menuju pulang ke rumahnya.


Namun di saat teman-temannya sudah turun terlebih dahulu angkot yang disupiri pelaku malah putar arah menuju pintu tol Sei Bamban. Di sana hanya tinggal sopir dan EN, pelaku menghentikan angkotnya menutup semua pintu angkot, lalu memperkosa korban.


Usai melampiaskan nafsunya, S melanjutkan perjalanan dan menurunkan korban di pinggir jalan tidak jauh dari rumah korban. Di situ pelaku mengancam korban untuk tidak buka mulut.


Sebulan berikutnya tepatnya September 2022, EN yang baru saja mengikuti kegiatan sekolah hendak kembali pulang ke rumah, ia kembali naas. EN malah kembali menaiki angkot pelaku S yang saat itu EN tidak mendapat angkot terpaksa menaiki angkot yang sama.


Di sini, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, ia membawa EN ke tempat pertama, di sini EN dipaksa untuk melayani nafsu bejat sopir angkot ini, ia kembali diperkosa oleh S. Usai melakukan perbuatan itu EN kembali diantar ke rumahnya. Ia juga mendapat ancaman oleh pelaku.


Setelah kejadian kedua, EN akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, tapi pihak keluarga malah tidak menempuh jalur hukum. Mereka berdua malah berdamai dengan kesepakatan pelaku S yang sudah beristri ini menikahi EN.


Pernikahan secara siri itu pun berlangsung Desember 2022 di salah satu masjid Kecamatan Pegajahan disaksikan oleh kepala desa dan sejumlah keluarga.


Usai dinikah siri, penderitaan EN ternyata tidak sampai di situ saja. Ia hanya menjadi budak S hingga dalam pernikahan itu EN akhirnya berbadan dua.


Mirisnya ia hanya diberi makan satu kali dalam sehari oleh S. Tak tahan dengan penderitaan itu ia memilih kabur dan menumpang di rumah sahabatnya.


Oleh sahabatnya yang prihatin dengan kondisi EN menempuh jalur hukum meminta bantuan KPA Kab Sergai, yang langsung mendampingi kasus tersebut. (BG/SER)


TRENDINGMore