Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus pria S alias Ucok, terduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy. |
P. SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pencuri sepeda motor, S alias Ucok (28) di Jl. Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (17/2) pukul 11:00 WIB.
Polisi juga menyita satu STNK, BPKB, satu unit sepeda motor dan satu unit cup body Honda Scoopy BK 5688 TBP milik Nurma Harahap.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kapolsek Siantar Martoba AKP Manek S Ritonga Sabtu (18/2) menyebutkan personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba meringkus S berdasarkan laporan korban Nurma Harahap (24) warga Jl. Medan, Gg. Pendidikan, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba.
Dalam laporannya, korban menyebutkan sebelum sepeda motornya hilang, dia menutup pintu gerbang pagarnya dan sepeda motornya berada di teras rumah, Rabu (15/2) pukul 22:00 WIB. Kemudian, korban tidur di dalam rumah bersama anak-anaknya.
Ketika bangun tidur, Kamis (16/2) pukul 06:00 WIB, korban melihat sepeda motornya tidak ada di teras rumahnya. Selanjutnya, korban mencari di sekitar tempat kejadian, namun tidak menemukan sepeda motornya. Akhirnya, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya itu ke Polsek Siantar Martoba.
Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba pimpinan Ipda Sahat Sinaga melakukan penyelidikan pencurian sepeda motor itu pada Jumat (17/2) pukul 11:00 WIB dan mendapat informasi pelaku S yang melakukan pencurian sepeda motor korban dan sedang berada di perempatan lampu merah, Jl. Medan, Simpang Rambung Merah.
Mendapat informasi itu, personel Unit Reskrim segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan S serta meringkusnya.
Hasil interogasi, S mengakui mencuri sepeda motor korban pada Kamis (16/2) pukul 04:30 WIB dan menyebutkan menyimpan sepeda motor itu di satu rumah kosong di Jl. Pasar Batu, Kel. Asuhan. Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba segera berangkat ke rumah itu dan mengamankan sepeda motor korban dan membawanya ke Polsek Siantar Martoba bersama S.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, kasus dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUH Pidana itu masih dalam proses penyelidikan.(BG/PS)