Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja. |
SERGAI-BERITAGAMBAR :
Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu dari dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial S (39) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, dan DSP (48) warga Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, mengatakan dari dua tersangka polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan pelaku S yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,35 gram.
“Pelaku S kita amankan pada Kamis lalu atas adanya aduan masyarakat. Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti sabu seberat 2,35 gram,” ujar Juriadi, Sabtu (25/2).
Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari rekannya yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin. Polisi pun kini tengah memburu pelaku yang masih kabur.
“Dari hasil interogasi tersangka, dirinya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki yang baru dikenalnya warga Tanjung Beringin. Kita masih terus kembangkan kasus ini,” ujar Juriadi.
Di lokasi lain, Satres Narkoba Polres Sergai juga berhasil mengamankan pelaku DSP pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Dari tersangka DSP polisi mengamankan 11 paket ganja kering dan dua klip sabu seberat 2,47 gram.
“Jadi pelaku DSP kita amankan pada Senin kemarin. Dari penggeledahan di rumah pelaku terdapat satu buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 11 paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas, dan dua klip sabu berukuran sedang,” ujar Juriadi.
Atas perbuatan pelaku polisi pun menjerat keduanya atas pasal peredaran narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
“Saat ini kedua pelaku serta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses lebih lanjut,” tutup Juriadi.(BG/SER)