Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus perempuan MS (49), menyita narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit HP. |
P. SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu (SS), Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus terduga pelaku seorang perempuan, MS (49) warga Jl. Pematang, Kecamatan Siantar Selatan.
Satres Narkoba meringkus MS di satu rumah di Jl. Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (8/2) pukul 00:05 WIB dan menyita barang bukti 21 paket Sabu-sabu seberat 5,83 gram dan satu unit HP merk Samsung.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Minggu (12/2) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus MS setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, ada seorang perempuan yang menyimpan SS di dalam satu rumah di Jl. Gereja. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di rumah itu, personel Satres Narkoba melihat MS sedang berada di ruang dapur dan meringkusnya.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba memerintahkan MS untuk mengeluarkan SS yang dia simpan dan MS mengeluarkan satu kaus kaki warna hitam yang di dalamnya ada 21 paket SS dari dalam BH yang dia pakai.
Selain itu, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP milik MS dari meja dapur. Personel Satres Narkoba juga melakukan interogasi dan MS mengakui kepemilikan SS itu serta memperolehnya dari Y, warga Kota Tebingtinggi.
Namun, ketika melakukan pengembangan untuk mencari Y tidak berhasil, hingga personel Satres Narkoba membawa MS bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimana asal SS itu dan siapa bandarnya.(BG/PS)