Ilustrasi hamil di luar nikah. |
JABAR-BERITAGAMBAR :
Nasib pilu menimpa seorang gadis remaja yang hamil di Garut, Jawa Barat.
Korban yang masih di bawah umur sempat berkilah dihamili oleh jin.
Korban yang sudah berada di bangku SMP ternyata dihamili oleh ayah tirinya.
Korban sudah di rudapaksa oleh ayah tirinya sebanyak 15 kali sejak korban masih SD.
Perbuatan bejat ayah tirinya itu dilakukan sejak korban berada di bangku SD.
Malang nian nasib seorang anak di Garut, Jawa Barat yang jadi korban kebejatan ayah tiri, AAS (45).
AAS tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Kejadian tersebut terungkap ketika korban yang masih di bawah umur itu melahirkan anak pada Desember 2022.
Demi menutupi aksi bejatnya, AAS menyebut bahwa anak tirinya telah hamil oleh jin.
Warga sekitar rupanya tidak percaya begitu saja dengan penuturan AAS.
Kepala desa setempat, Solahul Gina mengatakan, pihaknya kemudian menelusuri kebenaran pengakuan AAS tersebut.
Dari penelusuran tersebut, terkuaklah AAS yang meng hamili anak tirinya.
"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujar Solahul, Sabtu (11/2).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban.
Kapolres Garut, AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku ternyata ayah tiri korban yaitu AAS.
"Korban di hamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujar Rios Wahyu.
Mirisnya, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya selama 15 kali di rumahnya saat korban duduk di bangku SD dan SMP.
Belakangan diketahui, korban dan pelaku sering bercanda saat berada di rumahnya.
"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.
Sang ibu tak curiga dan mengira teriakan anaknya itu karena sedang bercanda dengan ayah tirinya.
"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.(BG/NAS)