Tiga tersangka ditangkap dan barang bukti 23 kg daun ganja kering diamankan di dua tempat berbeda Desa Padanglaru, Panyabungan Timur dan Batusumbang, Kec. Panyabungan. |
MADINA-BERITAGAMBAR :
Tiga tersangka ditangkap dan 23 kg daun ganja kering diamankan dari tempat berbeda di Madina, Sabtu (11/3) dinihari.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsu Sumatera Utara Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menjelaskan, 23 kg daun ganja kering diamankan di dua tempat berbeda secara bersamaan di Desa Padanglaru, Panyabungan Timur dan Batusumbang, Kecantikan Panyabungan.
Dijelaskan, ketiga tersangka ditangkap dalam waktu bersamaan di dua tempat berbeda di Kec. Panyabungan Timur dan Kecamatan Panyabungan.
Tersangka ditangkap EHH (34) sopir, tinggal di Jalan Elang No. 3 Kelurahan Air Tawar Barat, Kec. Padang Utara, Kota Padang Prov. Sumatera Barat.
Kedua tersangka ditangkap di Batusumbang, Desa Salambue, yakni ASB (22 dan RTW (20). Keduanya penduduk Kota Bukittinggi Provinsi Sumbar.
BNN Provinsi Sumut menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Sigra warna putih BA 1303 LV, 10 ball ganja kering dan plastik goni warna putih.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut.(BG/MAD)