Bupati Labura Buka Workshop Maturitas SPIP, Register Resiko dan Kapabilitas APIP di Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR
Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang wajib dipedomani bersama.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, pada Workshop Penilaian Maturitas SPIP, Evaluasi Register Risiko dan Peningkatan Kapabilitas APIP Serta Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Labura di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Senin (20/3).
Peserta Workshop bergambar bersama. |
Penerapan SPIP terintegrasi bukan hanya tanggungjawab Inspektorat namun merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah. Intinya, semua pihak harus terlibat mulai dari manajemen perangkat daerah yang melaksanakan penilaian mandiri, APIP menjalankan penjaminan kualitas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku evaluator.
“Saya meminta kepada seluruh Kepala OPD agar berkomitmen untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar di unit kerjanya masing-masing agar output yang dihasilkan yang dihasilkan dapat mewujudkan Labura yang Cerdas, Sejahtera, dan Religius”, ungkap Bupati.(BG/MED)