Komisi III DPRD Samosir bergambar bersama dengan Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara Rosmidar usai melakukan Rakor PPID |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dr. Rosmidar menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (2/3) di Aula Kantor Kominfo Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPRD Samosir Pantas Limbong, mengatakan kunjungan anggota dewan tersebut, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Pejabat Pengelolahan Informasi Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Samosir.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dr. Rosmidar, mengatakan PPID harus mampu menyediakan informasi dengan cepat.
Setiap OPD perlu menyediakan pengelola PPID pembantu yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik akan meningkatkan akuntabilitas informasi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan.
"Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, dan pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi," jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Samosir Pantas Limbong salam kompak dengan Sekdis Kominfo Provinsi Sumatera Utara Dr Rosmidar. |
"Hal itu guna mengimplementasikan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana pemerintah memiliki kewajiban terhadap publik untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat."ujar Rosmidar.
Tampak hadir Ketua Komisi III DPRD Samosir Pantas Limbong, Sekretaris DPRD Samosir Ricky Rumapea, Jonni Sagala, Parluhutan Samosir, Juliman Hutabalian Wisnu Sidabutar, dan Dorcan Nainggolan. (BG/TS)