Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni tegaskan seluruh aktivitas illegal logging di wilayah hukumnya akan disikat habis. |
TAPSEL-BERITAGAMBAR :
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni memastikan semua perambah liar dan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di wilayah hukumnya akan disikat habis.
Sementara Wakapolres Tapsel Kompol Takdir Rahman Harahap minta pimpinan PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) Budianto alias Aseng Naga tunjukkan bukti-bukti adanya oknum aparat membekingi illegal logging
“Tunjukkan bukti. Jangan-jangan maling teriak maling,” katanya menanggapi Aseng Naga yang menyebut beking illegal loging itu oknum perwira bermarga Harahap.
Kapolres dan Wakapolres Tapsel menegaskan itu secara terpisah menjawab konfirmasi wartawan lewat chat WhatsApp, Jum’at (17/3) dan Sabtu (18/2).
Menindaklanjuti kabar maraknya perambahaan hutan di Dusun Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kapolres Tapsel akan turunkan tim untuk menyelidiknya.
“Terimakasih informasinya, segera kita turunkan tim untuk tindak lanjut di lapangan,” sebut Kapolres Tapsel lewat pesan chat WhatsApp kepada wartawan.
AKBP Imam Zamroni pastikan tidak ada anggota yang berani membekingi tindak pidana Jika ada dan terbukti, pasti diberi sanksi dan tidak ada ‘pandang bulu” bagi siapapun pelakunya.
Terkait tindak pidana illegal logging, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa perkara. Ada yang masih tahap penyelidikan dan penguatan keterangan ahli.
Sebelumnya, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe menemukan dan mengejar truk bermuatan kayu yang diangkut dari Mosa.
Truk tersebut dihentikan dan sopir mengaku kayu itu dibawa dari Mosa atas suruhan Narul Ritonga dan akan diantar ke kilang Haji Mahmuddin di Dusun Kapuran, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur.
Atas dasar temuan tersebut, pada Jum’at (10/3), Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB telah mengadukan Narul Ritonga dan Haji Mahmuddin kepada Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
Sepekan kemudian tim HMB bersama parajurit TNI dari Koramil Siais Kodim 0212/TS menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 3 kubik di dekat portal pintu masuk eks lahan PT. PLS.
Temuan kayu olahan hasil illegal logging itu telah didokumentasikan dan dilaporkan ke Kapolsek Batang Angkola dan Kepala UPT KPH Wilayah X Dinas Kehutanan Pemprov Sumatera Utara.
Sementara, lewat sambungan telepon kepada wartawan, pimpinan PT. PLS Budianto alias Aseng Naga menyebut hasil illegal logging dari Mosa sebagian besar diangkut ke kilang milik Mahmuddin di Kapuran.
Aseng Naga juga menyebut illegal logging di eks lahan PT. PLS itu dibekingi oknum perwira Polres Tapsel dan Tipiter Polda Sumut yang sama-sama bermarga Harahap. Juga dibekingi oknum pemerintah desa.
Laporan anggotanya, saat ini di lahan tersebut ada 20 mesin chainsaw yang dioperasikan menumbangi kayu atas perintah oknum aparat dan toke illegal logging.
“Mereka tidak takut karena dibekingi oknum perwira bermarga Harahap dari Polres Tapsel dan Tipeter Polda Sumut,” terang Aseng Naga lewat telepon.
Tanggapi
Wakapolres Tapsel Kompol Takdir Rahman Harahap meminta Aseng Naga tidak asal bunyi (Asbun) dan segera tunjukkan bukti-bukti atas tudingan tersebut.
“Jangan-jangan maling teriak maling,” sebutnya.
Pengusaha kilang kayu di Dusun Kapuran Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, H. Mahmuddin Nasution, juga membantah kayu dari Mosa diangkut ke kilangnya.
“Kilang kami resmi dan punya izin. Tidak pernah menampung dan mengolah kayu yang berizin maupun tidak berizin dari Mosa,” terangnya.
Terkait pengakuan sopir truk pengangkut kayu yang dikejar dan dihentikan tim Parsadaan Rim Ni Tahi HMB, katanya, itu bisa saja terjadi agar cepat dilepas.
“Bisa saja si sopir asal ngomong, agar cepat dilepas. Kilang kami ini punya izin lengkap,” kata Mahmuddin kepada wartawan.(BG/TSEl)