HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Madina Musnahkan BB 82 Kasus Kejahatan

Rabu, 08 Maret 2023, 11:47 WIB
Last Updated 2023-03-08T04:47:19Z
Barang bukti dimusnahkan antara lain ganja 39,935 gram dan sabu 162,31 gram. Pemusnahan dilakukan secara berbeda.


MADINA-BERITAGAMBAR : 

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti (BB) dari 82 kasus kejahatan pidana umum dinyatakan berkekuatan hukum tetap Agustus 2022-Februari 2023.


Dari 82 perkara tersebut, terinci 62 perkara kasus narkotika, empat perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dan 16 perkara Kamnegtibum.


Barang bukti dimusnahkan antara lain ganja 39,935 gram dan sabu 162,31 gram. Barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda.


Untuk narkoba ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan dibuang. Sedangkan, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dimartil.


Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, Desa Pidolilombang Kecamatan Panyabungan, Selasa (7/3). Pemusnahan dipimpin Kajari Madina Novan Hadian.


Kajari Madina melalui Kasi Intel, Fatizaro Zay menyampaikan, pemusnahan barang bukti sudah menjadi agenda tetap kejaksaan.


“Jika perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut harus kita musnahkan,” ungkapnya. (BG/MAD)





TRENDINGMore