Penyuluhan hukum Kejari Medan di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar penyuluhan hukum di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Ngalengko No 1, Kecamatan Medan Timur, Jumat (10/3).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh 30 orang peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat di lingkungan Pemprovsu, dengan materi penyuluhan seputar korupsi dan pencegahannya.
Narasumber dari Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya memaparkan terkait peran dan fungsi kejaksaan serta tentang korupsi.
“Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pencegahan tindak pidana, dan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah,” kata Asepte.
Asepte menjelaskan tentang pengertian korupsi, yaitu sebagai perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, perseorangan atau korporasi yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
“Ada 30 delik pidana korupsi dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi perbuatan itu dikelompokkan menjadi 7 yaitu kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” ucap Asepte.
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara lugas oleh Asepte.
Sementara, Sulastri Sriani, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda BPSDM Pemprovsu mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejari Medan yang telah berbaik hati memberikan penyuluhannya di BPSDM.
“Terima kasih telah meluangkan waktu dan memberikan pemahaman, semoga Allah SWT mencatat sebagai amal baik dan memberikan pahala yang berlipat ganda,” pungkasnya. (BG/REL).