Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bertemu dengan Bupati Nonaktif Palas Ali Sutan Harahap (TSO), Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, di Kantor Gubernur Sumut, 6 Februari 2023 lalu. |
PALAS-BERITAGAMBAR :
Menyusul konflik pemerintahan Padanglawas (Palas) beberapa bulan belakangan, apalagi setelah ada penundaan pencairan anggaran, 3.970 pegawai juga ikut terancam tidak gajian.
Hal itu diakibatkan terbitnya surat Bupati Padanglawas non aktif H. Ali Sutan Harahap (TSO) nomor 903/112/2023, tanggal 13 Maret 2023, perihal penundaan pencairan keuangan APBD kabupaten Padanglawas tahun 2023.
Dimana surat penundaan pencairan keuangan itu ditujukan ke Bank Sumut cabang Sibuhuan. Hal ini menandakan bahwa pencairan keuangan daerah akan tertunda, menunggu keputusan pemerintah atasan.
Seperti ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan, bahwa penundaan pencairan itu bukan hanya untuk kegiatan tertentu saja.
Tetapi semua kegiatan dan yang menyangkut keuangan APBD tahun 2023, berarti termasuk belanja pegawai dan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
Di lingkungan Pemkab Padanglawas ada 3.582 pegawai aparatur sipil negara (ASN), baik yang di jajaran pendidikan maupun di lingkungan pemerintahan. Serta 388 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
“Karena itu kita berharap agar pemerintah atasan, yakni pemerintah provinsi Sumatera Utara segera mengambil sikap tegas mengakhiri konflik pemerintahan Kabupaten Padanglawas,” katanya.(BG/PAL)