HEADLINENEWSPOLITIKSUMUT

Massa AMSI Unjuk Rasa ke DPRD Minta Wali Kota Pematang Siantar Dimakzulkan

Senin, 20 Maret 2023, 21:07 WIB
Last Updated 2023-03-20T14:09:56Z
AMSI mendesak DPRD melaksanakan tugasnya memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dari jabatannya.


P . SIANTAR-BERITAGAMBAR :

Seribuan massa dari Aliansi Masyarakat Kota Pematang (AMSI) yang tergabung Dari Elemen Masyarakat dan Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi mendesak DPRD untuk serius melaksanakan tugasnya untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3).


Anehnya pada aksi itu dibentuk dua patung berbentuk ‘pocong’ itu masing-masing ditempeli dengan gambar dari EG dan BW yang merupakan suami dan menantu dari dr Susanti. Koordinator aksi AMSI, Agus Butar-butar yang membacakan seluruh tulisan di poster karton, salah satunya menyebut ‘BW dan EG jadi Calo Jabatan 88 Menerima KW’.


Selanjutnya, setelah membacakan tiap tulisan dan poster karton, serta melakukan orasi-orasinya, para pimpinan dan anggota DPRD yang menskors rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), datang menyambangi aksi massa yang demo di depan pintu gerbang kantor DPRD Kota Pematang Siantar.


Di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD tersebut, koordinator aksi massa AMSI yakni Agus Butar-butar membacakan pernyataan sikap yang menjadi aspirasi mereka. “Pecat Wali Kota Siantar. Satu tahun kepimpinan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani untuk mewujudkan Siantar yang Sehat, Sejahtera dan Berkualitas tak kunjung menunjukkan indikator (tanda) atau bukti,” ujar Agus.


Justru yang terjadi, lanjut Agus, birokrasi pemerintahan amburadul, intoleran, pelanggaran aturan hingga dugaan bancakan anggaran rakyat. “Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap pelayanan publik (masyarakat) yang memantik emosi publik dan krisis kepercayaan terhadap pemimpin,” ungkapnya.


Masalah yang dihadapi masyarakat Kota Pematang Siantar, kata Agus, sangat kompleks, pemimpin (wali kota) yang diharapkan hadir dan memberi solusi, malah lari dari tanggungjawabnya. Hal itu terjadi lantaran Wali Kota Susanti Dewayani mengabaikan kewajibannya, tebar pesona dan janji mensejahterakan rakyat hanya manis di bibir.


“Kini, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani terbukti melanggar sumpah/janji jabatan untuk memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” katanya.


Selain itu, lanjut Agus, Wali Kota Susanti Dewayani juga melanggar UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undangan dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta larangan membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Rentetan ketidakhadiran pemimpin, buruknya pelayanan publik, pelanggaran sumpah jabatan/janji, serta pengabaian larangan bagi kepala daerah, Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) menyatakan sikap dengan tegas,” tukas Agus yang lebih lanjut membacakan 6 pernyataan sikap AMSI.


“Satu, mendesak DPRD Kota Pematang Siantar menggelar Rapat Paripurna Tentang Hak Menyatakan Pendapat. Dua, mendesak DPRD Kota Permatang Siantar memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Tiga, mendukung keputusan DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar dan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” bebernya.


Keempat, mengimbau masyarakat Kota Pematang Siantar mengawal pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani hingga tuntas.


Kelima, mendesak APH memproses dan menegakkan aturan terkait dugaan gratifikasi pengangkatan pejabat Administratif di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar serta dugaan pemalsuan Berita Acara Rapat Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait Pegangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara tanggal 14 Desember 2022.


Dan keenam, mengajak masyarakat Kota Pematang Siantar mengawasi kinerja Pemerintah Kota Pematang Siantar dan DPRD Kota Pematang Siantar. Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar yang didampingi Wakil Ketua DPRD yakni Mangatas MT Silalahi dan Ronald D Tampubolon beserta para anggota DPRD, menanggapi aspirasi massa.


“Setelah mendengar apa yang telah disampaikan, kami akan bersidang nanti. Kami akan menyampaikan pendapat kami. Doakan kami, awasi kami dan izinkan kami agar melakukan tugas-tugas kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.


Dan ketika kawan-kawan menginginkan, maka kami juga akan menyatakan sikap dengan menandatangani spanduk (petisi) yang di depan kami,” sambung Timbul dengan diikuti kata sepakat dari para anggota DPRD untuk menandatangani spanduk ‘Petisi Pecat Wali Kota Pematang Siantar’. Setelah menandatangani spanduk petisi, para anggota DPRD kembali melanjutkan pelaksanaan rapat paripurna HMP. 




Menanggapi aksi Demo Warga yang sebelum sudah Memanas dan saling dorong-mendorong akhirnya ketua DPRD Lingga Napitupulu yang di dampingi 21 anggota DPRD Pematang Siantar keluar dari Ruangan menjumpai aksi demo serta dikawal Ratusan Personil Polisi, setelah Nego dengan Para aksi demo supaya suasana tenang akhirnya DPRD bersuara dan mengijinkan menyampaikan Aspirasi dari AMSI, setelah Mendengar Aspirasi dan Sikap AMSI dengan Tegas Ketua DPRD Lingga Napitupulu mengatakan, ” setelah kami Mendengar Sikap dari AMSI ini ijinkan kami melaksanakan Paripurna Selama 1 jam, karena hal ini harus Sesuai Peraturan dan Perundang- undangan,” ujarnya.


Sementara Massa AMSI sabar menunggu Hasil keputusan Paripurna DPRD walaupun keadaan Cuaca diterpa teriknya Matahari.


Setelah menjelang Sore Rapat Paripurna yang alot selesai dan Ketua DPRD Lingga Napitupulu yang didampingi 21 anggota dewan lain mengumumkan hasil Rapat Paripurna terkait Pelanggaran Perundang-undangan.


”Setelah kami mengadakan Rapat Paripurna atas adanya Pelanggaran Peraturan Perundang–undangan yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A Dimana ada 9 point Pelanggaran Peraturan dilakukan Walikota, hasilnya memutuskan mengusulkan Pemberhentian Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani Sp.A.



Hal itu sesuai Pasal 78.1 huruf C. Ayat 2C tentang Pemerintahan Daerah dan Menyampaikan Pendapat usulan sesuai Diktum 1-2, kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa dan Mengadili dan Memutuskan Tentang Pelanggaran,” ujar Timbul.(BG/PS)


TRENDINGMore