Ali Sutan Harahap (TSO) aktif lagi melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas). |
PALAS-BERITAGAMBAR :
Ali Sutan Harahap (TSO) aktif lagi melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara.
Pengaktifan kembali TSO berdasarkan Surat Mendagri, Tito Karnavian, Nomor 100.2.7/1284/SJ perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas.
Surat Mendagri tertanggal 2 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Orang nomor satu di Sumut itu diminta segera menindaklanjutinya.
Mendagri juga menembuskan suratnya itu kepada Bupati Palas, Wakil Bupati Palas, dan Ketua DPRD Palas.
Dalam surat itu, Mendagri menjelaskan alasan pengaktifan kembali TSO menjadi Bupati Palas yang sebelumnya dinon-aktifkan karena berhalangan (Sakit).
Disebutkan merujuk pada surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo yang menyatakan bahwa TSO sehat.
Surat itu dikeluarkan tanggal 15 November 2022 dengan nomor: 192/HS/RSCM-K/XI/2022. Lalu kemudian hasil pemeriksaan fungsi luhur keluar pada tanggal 1 Desember 2022 pada pusat layanan terpada saraf. Tulang belakang dan otak Neuroscience Centra RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaran pemerintah di Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum dalam surat Mendagri itu.
Kemudian dalam surat itu, ditegaskan Kemendagri, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubsu Edy Rahmayadi diminta agar segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara Pemkab Palas serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri.
Diketahui surat Mendagri itu sudah diterima Pemprov Sumut tanggal 3 Maret 2023. Hal itu berdasarkan cap tanda terima dari Pemprov Sumut.
"Diminta kepada Gubernur Edy melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelegaraan pemerintahan di Kabupaten Palas, serta melaporkan pelaksanaanya pada Mendagri," bunyi surat Mendagri.
Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Penunjukan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.
Adapun alasan penunjukan itu karena TSO menderita sakit. Hal itu sesuai berita acara laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Palas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan, kondisi Bupati Padang Lawas mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.(BG/PAL)