NEWSSAMOSIR

Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Bermasalah, UPT Samsat Pangururan Buka Posko Pengaduan

Kamis, 09 Maret 2023, 15:46 WIB
Last Updated 2023-03-09T08:49:45Z
Kepala UPT Samsat Pangururan Denni Meliala 


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Banyaknya pengurusan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kelengkapan surat Tanda Kenderaan Bermotor yang bermasalah di UPT Samsat Pangururan, membuka Posko Pengaduan.


Hal itu dikatakan Kepala UPT Samsat Pangururan, Denni Meliala, Rabu (8/4) di kantornya.


Hal itu terkait dengan adanya permasalahan penipuan pajak kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Samosir.


"Sudah ada sekitar 2 minggu, kita membuka posko pengaduan," katanya.


Ia menghimbau masyarakat yang mengalami pajak kendaraan bermotor atau surat-surat kendaraannya bermasalah supaya mendatangi posko pengaduan di kantor Samsat Pangururan untuk didata supaya kasus penipuan yang terjadi dapat diselesaikan oleh pihak Dispenda Sumut.


Lebih lanjut, dikatakannya, posko pengaduan akan tetap dibuka sampai seluruh masyarakat yang mengalami permasalahan pajak kendaraan terdata secara keseluruhan.


"Sudah ada sekitar 100 orang yang sudah melapor ke posko pengaduan," sebutnya.


Denni mengungkapkan pihak Samsat Pangururan hanya dapat membantu meringankan denda pajak antara 50-85 persen dari denda pajak dan terkait dengan pajak yang tidak disetorkan, wajib dibayarkan kembali oleh pemilik kendaraan.


"Yang bisa kewenanganku, yang bisa kubantu cuma denda itu, kalau kewenanganku disini cuma 50 persen. Kalau mengingat besar mungkin dendanya, berkasnya di kirim ke Medan supaya bisa diproses 85 persen," ungkapnya.


Informasi yang beredar di masyarakat, terjadi penipuan pajak kendaraan di Samsat Pangururan oleh petugas Samsat Pangururan yang bernama Acong (dicari) dan seorang petugas dari Satlantas Polres Samosir Almarhum Brigadir Pol AS yang telah mengeluarkan notice pajak atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) kepada wajib pajak pemilik kendaraan tetapi dalam sistim atau ketika dicek melalui online pajak tersebut tidak terdaftar atau tidak disetorkan ke kas negara sehingga para pemilik kendaraan dirugikan karena harus membayar kembali pajak kendaraan yang telah dibayar.

Herbin Agus Sidabalok seorang korban penipuan pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat Pangururan.


Salah seorang korban penipuan pengurusan  STNK di Samsat Pangururan terus bertambah, dari jumlah yang didata sebelumnya. 


Herbin Agus Sidabalok warga Kecamatan Simanindo, kepada wartawan Kamis (9/3) menyampaikan, dirinya turut menjadi korban penipuan pengurusan STNK dan BPKB yang dilakoni,"calo Acong". 


"Akibat ulah Acong saya mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta," sebutnya di Pangururan. 


Ia menuturkan, menjadi korban pengurusan STNK dengan BPKB bernomor Plat D 6808 ABL dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta.


Dia berharap kepada penegak hukum Polres Samosir agar mengusut permasalahan hingga tuntas. "Kita meyakini bahwa permasalahan ini sudah lama terjadi, hingga mengakibatkan banyak korban," ujar Herbin Agus. 


Ia juga prihatin dengan nasib yang dialami para korban penipuan pengurusan pajak kendaraan bermotor. "Sudah ditipu uangnya, ada pula STNK dan BPKB yang hilang sampai sekarang," sebutnya lagi. (BG/TS)




TRENDINGMore