NEWS. ASLABSUMUT

Perekrutan Badan Ad-hoc, KPU Asahan Disidang DKPP

Jumat, 10 Maret 2023, 17:43 WIB
Last Updated 2023-03-10T10:43:43Z
Lima Komisioner KPU Asahan (Teradu) sedang memberikan penjelasan dalam sidang kode etik oleh DKPP di Kantor KPU Provinsi Sumut, Kota Medan, Kamis (9/3).


ASAHAN-BERITAGAMBAR : 

Diduga menyalahi aturan dan kode etik dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK (Badan Adhoc), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sidang KPU Asahan sebagai Teradu.


Dikutip dari situs DKPP, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumut, Kota Medan, Kamis (9/3), dipimpin Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis yang juga Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah serta tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut, Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat), Yulhasni (unsur KPU), dan Syafrida R. Rasahan (unsur Bawaslu).



Teradu lima komisioner KPU Asahan (Hidayat, Ali Sofyan Hasibuan, Samiun Sembara Marpaung, Kelana Muttaqin Simanjuntak, dan Rahmawani) dengan Perkara No: 17-PKE-DKPP/II/2023 diadukan M. Nur Hidayat Manurung, Perkara No: 18-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Cory Efendy, dan Perkara No: 22-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Citra Utama. Pokok aduan dari ketiga perkara ini didalilkan melakukan kecurangan dalam proses seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Asahan karena meluluskan sejumlah orang yang tidak tepat sebagai anggota PPK. Dugaan peserta seleksi PPK merupakan tim kampanye pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Asahan 2020. Kemudian peserta yang lulus diduga anggota partai politik, dan juga diduga istri salah satu pengurus Parpol. Kemudian perkawinan sesama penyelenggara Pemilu, serta meluluskan salah satu peserta yang diduga masih menjalani hukuman pidana, dan tes wawancara pada proses seleksi PPK se-Kabupaten Asahan dengan dua panel.


“Sidang itu hanya mendengarkan keterangan Pengadu, dan mendengarkan penjelasan kami (KPU Asahan) sebagai Teradu,” jelas Ketua KPU Asahan Hidayat, Jumat (10/3).


Hidayat mengatakan, menghormati para Pengadu karena semua sama di mata hukum, namun dirinya menegaskan bahwa perekrutan PPK, dari awal seleksi hingga pelantikan semua mentaati aturan dan Juknis, sehingga tuduhan dari pihak teradu tidak benar.


“Tidak ada aturan yang kami langgar, semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hidayat.


Termasuk tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU terhadap PPK terpilih sebelum pelantikan, jelas Hidayat, dilakukan oleh pihaknya, dan melakukan klarifikasi terhadap laporan itu dengan memanggil sejumlah orang untuk memberikan penjelasan.


“Hasil klarifikasi itu, menunjukkan orang yang diberi tanggapan masyarakat, masih memenuhi syarat menjadi PPK. Dan bukti itu telah kami sampaikan dalam sidang oleh DKPP,” jelas Hidayat.


Disinggung, apakah ada sidang lanjutan, Hidayat belum mengetahui dengan pasti, karena sidang pertama ini mendengarkan keterangan dari pihak Teradu dan Pengadu.


“Kami hanya menunggu,” jelas Hidayat.


Sedangkan salah satu Pengadu Muhammad Citra Utama,  menerangkan bahwa KPU Asahan tidak profesional dalam perekrutan PPK, karena tidak meluluskan peserta dengan nilai CAT tertinggi di beberapa kecamatan.


“Malah diluluskannya peserta yang terindikasi terlibat Parpol, terlibat tim sukses Calon Bupati, suami istri yang sesama penyelenggara Pemilu,” jelas Citra.


Ditambah lagi, dalam tes wawancara dilakukan dua panel dengan masing-masing dua pewawancara. Namun dalam penetapan peserta terpilih dilakukan pleno oleh lima komisioner KPU.


“Apa yang menjadi dasar komisioner yang lain memberikan penilaian, padahal tidak turut serta melakukan wawancara,” ungkap Citra.(BG/AS)


TRENDINGMore