Tersangka kurir 50 Kg sabu-sabu diamankan bersama barang bukti. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polda Sumut masih mendalami penangkapan tersangka kurir 50 Kg sabu-sabu berinisial HS (36) warga Aceh yang ditangkap di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (18/3) menjelaskan, pendalaman kasus untuk mengungkap jaringannya dan siapa saja yang terlibat peredaran narkoba tersebut.
Tersangka, kata dia, ditangkap dari warung kopi tidak jauh dari salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (17/3) pagi. Dia diketahui sudah dua hari menginap di hotel tersebut menunggu penjemputan sabu-sabu.
“Polisi mendapat informasi tersangka membawa sabu-sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil, lalu menginap di hotel Jalan Gatot Subroto. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” sebut Hadi.
Sedangkan barang bukti 50 Kg sabu sabu ditemukan di dalam mobil yang di parkir dekat hotel, dikemas dalam bungkusan teh china.(BG/MED)