Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, memperlihatkan senjata api rakitan dan magazen berisi amunisi aktif dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Selasa (28/3). |
ATIM-BERITAGAMBAR :
Polisi berhasil menemukan senjata api (senpi) laras pendek berikut magazen dan amunisi aktif ketika melakukan penggerebekan sebuah pondok yang dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu di Desa Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sepasang sejoli dan barang bukti narkoba jenis sabu. Pasangan itu berinisial HE (37) dan NO (40) warga Ranto Peureulak, Aceh Timur. Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya kini diamankan ke Polres Aceh Timur, Jumat (17/3) sekira pukul 18:00.
“Saat dilakukan penggerebekan gubuk, petugas menemukan pasangan non-muhrim yang diduga memiliki hubungan asrama,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK.
Dijelaskan, di pinggang tersangka HE polisi menemukan senjata api rakitan dan magazen berisi peluru kaliber 9mm. Kemudian, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dan seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol obat batuk.
“Di depan penyidik, tersangka mengetahui bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh polisi ini adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR, namun dipinjamkan sementara untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” urai Andy.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. Namun tersangka HE akan dikenakan UU tentang kepemilikan senjata api tidak berizin. “Ini kita lakukan agar memberi efek jera dan lebih terasa dampaknya,” pungkas Andy Rahmansyah.