NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Dairi Amankan 3 Penderes Getah Pinus di Hutan Lae Pondom

Selasa, 14 Maret 2023, 21:47 WIB
Last Updated 2023-03-14T14:47:59Z

 

Polres Dairi Amankan 3 Penderes Getah Pinus di Hutan Lae Pondom.

DAIRI-BERITAGAMBAR :

Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak, yakni menderes getah pinus di kawasan hutan Lae Pondom yang berada di Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul, dan kawasan hutan Silalahi Desa Silalahi I Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.



Adapun Tiga pelaku yang diamankan, yaitu,


1.Laki-laki berinisial BG (38) warga Sukamaju Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. Sumut.


2. Laki-laki berinisial BH (35) warga Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.



3. Laki-laki berinisial PL (42) warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.



Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Selasa (14/3) mengatakan ketiga pelaku diamankan pada, Minggu (12/3) lalu.


"Para pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan diambilnya getah pinus di kawasan hutan di Lae Pondom dan Silahisabungan ," kata Donim


Menindaklanjuti keresahan masyarakat, selanjutnya tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit III /Tipidter Ipda M Fahri Afrizal bersama-sama dengan Ipda Parlin A Harahap dan Ipda Juarno masuk ke dalam kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengambilan getah pinus dari dalam kawasan hutan



Setibanya di lokasi tim Sat Reskrim melihat pohon-pohon pinus yang berada dalam kawasan hutan tersebut dalam keadaan bekas di deres dan ditampung dengan menggunakan plastik transparan untuk diambil getahnya.


Selanjutnya tim Sat Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku penderes pohon pinus,dan menemukan ada sebuah gubuk berada di dalam hutan.


Pada saat tim mendatangi gubuk tersebut, ditemukan dua orang pria dewasa berinisial BG dan BH. Setelah keduanya di interogasi mengakui bahwa mereka lah yang menderes pohon-pohon pinus tersebut untuk diambil getahnya.


"Keduanya mengaku menderes pohon pinus untuk diambil getahnya," sebut Doni.



Dari penjelasan BG, dirinya menderes getah pinus di kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I, sedangkan BH menderes getah Pinus di kawasan hutan Silalahi. Desa Silalahi I.



"Keduanya mengaku perbutan yang mereka lakukan atas suruhan PL yang beralamat di Desa Parsingguran II, Kecamatan. Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan," tutur Doni.


Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku BG dan BH bersama barang bukti berupa getah pinus, Satu jirigen yang berisikan air cuka, Pisau deres dan plat seng untuk mengalirkan getah pinus.


Personil Sat Reskrim selanjutnya mengamankan pelaku PL di Jalan lintas Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten. Samosir.


Kepada personil Sat Reskrim, PL membenarkan telah menyuruh BG dan BH untuk mengambil getah pinus dari dalam hutan dan membeli getah tersebut, seharga Rp. 6.000 -6.500 per kilonya.



Terhadap para pelaku dikenakan pasal tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di

dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Ditambahkan Doni, penangkapan yang dilakukan terhadap para pelaku sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan tangkapan air Danau Toba di wilayah hukum Polres Dairi.


"Saat ini ketiga pelaku sudah dijebloskan ke jeruji besi Polres Dairi," terang Doni.(BG/DA)


TRENDINGMore