KRIMINALNEWSSUMUT

Polres P. Siantar Ringkus 2 Pria Pengedar Narkoba

Minggu, 12 Maret 2023, 07:46 WIB
Last Updated 2023-03-12T00:46:32Z

 

HS dan ETB terduga pelaku penjual narkotika jenis ganja dan menyita barang bukti ganja dan barang bukti lainnya.

P. SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Sering transaksi narkotika jenis ganja dan menjual sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua pria terduga pelaku di dua lokasi terpisah pada hari yang sama.


Satres Narkoba meringkus HS (32), warga Jl. Mangga, Kel. Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, di Jl. Mangga di belakang warung kopi, Rabu (8/3) pukul 23:00 WIB dan ETB (32( warga sama dengan HS di jalan yang sama di samping warung kopi pada hari dan waktu yang sama.


Dari HS, personel Satres Narkoba menyita barang bukti ganja 125,52 gram, satu unit HP merk Nokia dan uang Rp100.000,- dan dari ETB berupa sabu 0,78 gram, satu unit HP merk Realme dan uang Rp200.000.


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Sabtu (11/3) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus HS dan ETB setelah mendapat informasi dari masyarakat.


Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria yang sering menjual ganja dan transaksi sabu di belakang dan di samping warung kopi di Jl. Mangga pukul 22:30 WIB.


Personel Satres Narkoba segera menindaklanjuti informasi itu dan berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.


Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria yang ternyata HS sedang duduk-duduk di belakang warung kopi dan segera mengamankannya.    


Personel Satres Narkoba juga melakukan pemeriksaan dan menemukan di selipan pelepah pohon kelapa satu plastik transparan berisi 10 paket ganja dengan berat 1,19 gram yang berjarak lebih kurang 5 meter dari HS duduk.


Kemudian, di bawah tempat duduk HS, personel Satres Narkoba menemukan satu paket ganja dan dari kantong celana HS sebelah kanan, satu unit HP merk Nokia dan uang Rp100.000.


Begitu juga dengan ETB, personel Satres Narkoba meringkusnya ketika sedang berdiri di samping warung dan menemukan satu unit HP merk Realme di tangan kanannya.


Personel Satres Narkoba juga menggeledah ETB dan menemukan uang Rp 200.000,- di kantong celana depan sebelah kanan. Hasil interogasi, personel Satres Narkoba menemukan satu kotak rokok berisi lima paket sabu di atas meja kecil yang tidak jauh dari ETB.


Menjawab pertanyaan personel Satres Narkoba, HS mengakui kepemilikan ganja itu dan mendapatnya dari A di Kota Medan dan ETB juga mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari J.


Namun, ketika melakukan pengembangan, personel Satres Narkoba tidak menemukan A dan J, hingga membawa HS dan ETB bersama seluruh barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya.


Manurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu itu masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan darimana asal ganja dan sabu itu serta siapa bandarnya.(BG/PS)


TRENDINGMore