KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Residivis Curanmor

Sabtu, 18 Maret 2023, 21:02 WIB
Last Updated 2023-03-18T14:02:25Z

 

Residivis pencuri sepeda motor (Curanmor), diamankan Polisi.

DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Personel Polsek Tanjungmorawa bersama tim Resmob Polresta Deliserdang menangkap tersangka buronan residivis pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial WS (35) warga Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalusepuluh-A Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.


Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir, Sabtu (18/3) di Mapolsek Tanjungmorawa menjelaskan penangkapan WS, Kamis (15/3) pukul 12.00 WIB, dari rumahnya.



“Saat ditangkap, sepeda motor hasil kejahatan sudah dijual kepada orang lain (penadah), sehingga hasil curian dan penadahnya dalam pencarian, bersama seorang temannya masih diburon,” kata Firdaus.


Menurut Firdaus, WS merupakan residivis karena sudah pernah menjalani hukuman di Lapas, kasus pencurian sepeda motor.


“Tersangka WS diringkus berdasarkan pengaduan korban, Agung Sahrul (23) warga Dusun V Desa Dalusepuluh-A, yang melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Xivion warna hitam, raib digondol maling ketika korban memancing di pinggir sungai, Minggu (2/10) pukul 16.30 WIB, di Gang Rukun Dusun V Desa Dalusepuluh-A,” ungkapnya.


Ketika diinterogasi, WS mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Yamaha Xivion bersama temannya, saat parkir di pinggir sungai, sesuai Laporan korban Agung Sahrul. Namun sepeda motor itu sudah dijual kepada orang lain senilai Rp2,5 juta di Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.


“Selain itu, WS mengaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam, Selasa (28/2) pukul 11.20 WIB, sesuai laporan korban, Maratua Manalu, yang melaporkan bahwa Honda Beat miliknya raib digondol maling, saat diparkir di samping rumahnya di Gang Sumber Lorong Kenanga Dusun V Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa,” katanya.


Namun sepeda motor hasil curian itu selanjutnya sudah dijual kepada orang lain senilai Rp1,5 juta di tempat penadah di Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai. Kemudian, tersangka WS juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah, Senin (19/12/2022) pukul 10.00 WIB, saat parkir di Gang Wakaf Dusun III Desa Telagasari Kecamatan Tanjungmorawa.


“Sepeda motor Honda Beat itu juga sudah dijual kepada penadah yang sama seharga Rp1,5 juta di Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai,” ujarnya.


Kata Firdaus, pencurian sepeda motor Honda Beat itu belum dilaporkan. WS juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Yahama Vega R warna biru saat di parkir di pinggir sungai Kecamatan Biru-biru, Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.


“Namun sepeda motor hasil curian itu, dipinjam temannya berinsial P, dan hingga kini belum dipulangkan,” katanya.


Firdaus pun menjelaskan tersangka WS masih menjalani pemeriksaan dengan barang bukti kunci T dan 2 unit besi yang dibentuk untuk membuka paksa kunci kontak sepeda motor, “Dijerat melanggar pasal 363 KUHPIdana, sedang temannya dan penadah serta hasil curian masih dalam pencarian,” tegasnya. (BG/DS)


TRENDINGMore