LabuhanbatuPelaku narkotika LS alias Pak Paul dan barang bukti kejahatan. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan LS alias Pak Paul (47) warga Tapian Nauli Sigambal, Kelurahan Pardamaian, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut. Sejumlah paket sabu dan timbangan disita.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Selasa (7/3) menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
AKP Roberto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Rabu (1/3) sekira pukul 18.30 WIB dengan menindak lanjuti laporan masyarakat dilokasi yang disebut sebagai tempat peredaran sabu - sabu.
"Dari laporan masyarakat yang dipercaya, bahwa dilokasi Pondok Kampung Sawah lll, Sigambal, Rantau Selatan ada peredaran narkoba, dan kemudian kita tindak lanjuti," kata AKP Roberto.
Dari laporan masyarakat, sambung AKP Roberto, dilokasi kerap terjadi transaksi atau jual beli narkoba.
Setelah informasi di anggap akurat kemudian Tim berangkat ke lokasi sekitar pukul 17.20 WIB. Setibanya di lokasi, sekitar pukul 18.30 WIB kemudian tim menyusun rencana untuk melakukan penangkapan.
Under cover by pun dilakukan, personil terun ke lokasi yang di maksud mencoba untuk membeli narkotika jenis sabu. Benar saja, pada saat hendak transaksi, pelaku yalni Pak Paul langsung menyerahkan 1 bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada personil.
Timpun langsung mengamankan dan menggeledah pelaku, disitu di temukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang terjatuh di tanah dari tangan kanan nya.
Kemudian 1 unit hp merek oppo berwarna biru dari kantong celana belakangnya dan uang sebesar Rp 117.000 dari saku celananya sebelah kanan.
Selanjutnya tim juga melakukan penggeledahan di pondok tersebut dan di temukan 1 buah tas berwarna hitam berisi 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau di duga narkotika jenis pil extasi, 7 pack plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik berwarna silver.
Selain itu juga ditemukan 2 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis berwarna hijau dan 1 buah kaleng rokok yang terletak di dalam pondok berisin 1 bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Tim kemudian menginterogasi pelaku, mempertanyaka tentang kebenaran dan dari mana pelaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut.
Dari pengakuannya pelaku LS alias Pak Paul mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I.
Pak Paul pun kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku dijerat melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BG/LB)